Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN serikat nelayan Indonesia resmi meluncurkan Platform Kebijakan Nasional Hak Nelayan guna mendesak pemerintah dan pemberi kerja menjamin keselamatan serta keadilan bagi awak kapal perikanan (AKP). Peluncuran ini menjadi respons atas masih maraknya praktik eksploitasi dan kondisi kerja tidak layak di sektor perikanan nasional maupun internasional.
Platform tersebut diperkenalkan dalam dialog kebijakan publik di Gedung PPS Nizam, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026). Acara ini diinisiasi oleh Serikat Pekerja Perikanan Indonesia (SPPI) dan Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI) dengan dukungan International Transport Workers’ Federation (ITF).
Ketua SPPI, Ilyas Pangestu, menegaskan bahwa platform ini merupakan tuntutan nyata atas perubahan sistemik. Ia menyoroti fakta di lapangan di mana banyak nelayan masih bekerja tanpa kontrak yang jelas dan minim perlindungan hukum.
“Nelayan adalah pilar ekonomi, namun masih banyak yang bekerja tanpa jaminan keselamatan dan akses keadilan. Platform ini memperjelas apa yang harus diubah dan siapa yang harus bertanggung jawab,” kata Ilyas, melalui keterangannya, Selasa (13/1/2026).
Dalam dokumen kebijakan tersebut, serikat nelayan mendesak Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi dan menegakkan Konvensi ILO No. 188 tentang Pekerjaan dalam Penangkapan Ikan. Selain itu, mereka menuntut adanya pelatihan wajib sebelum melaut serta mekanisme bantuan hukum yang efektif bagi nelayan yang menghadapi sengketa.
Sekretaris Jenderal KPI, Dewa Budiasa, menambahkan bahwa platform ini mencerminkan kondisi riil nelayan yang sering kali dianggap sebagai tenaga kerja yang mudah digantikan.
“Ini pesan tegas bahwa nelayan berhak atas martabat, perlindungan, dan suara yang nyata. Kita tidak bisa lagi membiarkan penegakan hukum yang lemah dan kapal yang tidak layak terus beroperasi,” ujar Dewa.
Penyusunan platform ini merupakan tindak lanjut dari pertemuan ITF–Fishers’ Rights Network Policy and Advocacy Symposium di Bali pada Desember 2025 lalu. Poin-poin utama yang diperjuangkan mencakup hak atas upah yang adil, lingkungan kerja yang aman (K3), serta kebebasan berserikat bagi seluruh nelayan tanpa memandang bendera kapal tempat mereka bekerja.
Serikat nelayan menyerukan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) serta para pelaku rantai pasok perikanan untuk terlibat aktif dalam implementasi platform ini. Hal ini dilakukan demi memastikan akuntabilitas pemberi kerja dalam memenuhi hak-hak dasar para pelaut perikanan Indonesia secara berkelanjutan. (H-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved