Headline
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
DPR minta agar dana tanggap darurat bencana tidak dihambat birokrasi berbelit.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBERLAKUAN Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2025 dinilai menjadi momentum penting bagi penguatan profesi akuntan publik di Indonesia. Regulasi yang mengatur pelaporan keuangan terintegrasi melalui sistem satu pintu (one-gate system) tersebut tidak hanya memperketat standar akuntabilitas, tetapi juga membuka peluang karier yang lebih luas, terutama bagi generasi muda.
Optimisme itu mengemuka dalam acara grand launching Kantor Akuntan Publik (KAP) Gunawan Ikhwan Abdurahman dan Rekan (GIAR) yang dirangkaikan dengan talk show bertajuk “Selamat Datang di Era Baru: Terbitnya Para Akuntan”. Diskusi ini menghadirkan Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Kementerian Keuangan Erawati, Dewan Pengurus Nasional Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) Tubagus Manshur, serta Ketua Pusat Kajian Akuntansi Forensik Indonesia (Pusakafi) Mohamad Mahsun.
Para narasumber sepakat bahwa transformasi sistem pelaporan keuangan menuntut kompetensi baru yang sejalan dengan karakter generasi Z, yakni melek teknologi, adaptif, serta menjunjung tinggi transparansi dan integritas. Dengan sistem satu pintu, laporan keuangan akan terhubung lintas lembaga negara sehingga peran akuntan publik semakin strategis.
Regulasi baru ini juga dinilai meningkatkan kebutuhan akan akuntan publik berkualitas. Standar pelaporan yang lebih tinggi otomatis mendorong permintaan tenaga profesional yang kompeten dan berintegritas. Dalam konteks tersebut, profesi akuntan tidak lagi dipandang sekadar sebagai pemeriksa laporan keuangan, melainkan sebagai penjaga kepercayaan publik dan integritas ekonomi nasional.
“Hadirnya sistem satu pintu memastikan hasil kerja akuntan diapresiasi oleh berbagai lembaga sekaligus. Ini meningkatkan martabat dan eksistensi profesi akuntan di mata publik,” ujar salah satu narasumber dalam diskusi tersebut.
KAP GIAR menyatakan siap menjadi wadah pengembangan talenta muda, khususnya Gen-Z, untuk memasuki dunia akuntansi profesional. Dengan mengusung budaya kerja inovatif dan adaptif terhadap transformasi digital, GIAR menargetkan lahirnya akuntan masa depan yang tidak hanya unggul secara teknis, tetapi juga kuat secara etika.
“Kami mengundang generasi muda untuk melihat profesi akuntan dengan kacamata baru. Di era PP 43 ini, Anda bukan hanya seorang auditor, Anda adalah arsitek transparansi keuangan Indonesia,” kata Partner KAP GIAR, Muhamad Mansur, yang juga bertindak sebagai moderator.
PENGAWASAN LEBIH KETAT
Di sisi lain, penerapan PP 43/2025 juga membawa konsekuensi berupa pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik profesi. Ketua Pusakafi Mohamad Mahsun mengingatkan agar akuntan publik tidak tergoda oleh praktik curang yang dapat merusak kredibilitas profesi.
“Integritas seorang akuntan publik adalah keutamaan. Kita adalah penjaga gerbang kepercayaan publik. Jangan pernah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan keuntungan sesaat namun menabrak aturan,” tegas Mahsun. Menurutnya, sekali integritas tergadai, kepercayaan publik terhadap profesi akuntan akan runtuh secara sistemik.
Mahsun menambahkan, PP 43/2025 bukan dimaksudkan untuk membatasi ruang gerak akuntan, melainkan melindungi mereka yang bekerja secara jujur. Dengan sistem satu pintu, anomali data akan lebih mudah terdeteksi sehingga kejujuran profesional menjadi perlindungan utama bagi akuntan publik.
Ia juga mengapresiasi langkah KAP GIAR yang sejak awal menegaskan komitmen pada kepatuhan dan inovasi. “Saya berharap KAP GIAR bisa menjadi contoh kantor akuntan yang berani berkata tidak pada praktik yang melanggar kode etik demi menjaga keberlanjutan ekonomi nasional,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Managing Partner KAP GIAR Ikhwan Ashadi menegaskan bahwa perusahaannya siap menjalankan mandat profesi sesuai arahan regulator dan IAPI. “KAP GIAR dibangun di atas fondasi integritas. Kami berkomitmen mendampingi klien melalui edukasi regulasi yang benar agar pertumbuhan bisnis berjalan sehat, legal, dan akuntabel,” kata Ikhwan.
Dengan diberlakukannya PP 43/2025, profesi akuntan publik memasuki babak baru yang menuntut profesionalisme, integritas, dan adaptasi teknologi. Bagi generasi muda, regulasi ini justru membuka jalan untuk berperan lebih besar dalam menjaga transparansi dan tata kelola keuangan nasional. (Ant/E-2)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved