Headline
Faktor penyebab anak mengakhiri hidup bukan tunggal.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH resmi melanjutkan pemberian insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk sektor perumahan sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90 Tahun 2025 yang berlaku efektif mulai 1 Januari 2026 hingga 31 Desember 2026.
Perpanjangan stimulus fiskal ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat kelas menengah sekaligus mendorong kinerja sektor konstruksi dan real estat. Namun, masyarakat perlu mencermati adanya pengetatan syarat administrasi agar klaim bebas pajak ini tidak gugur.
Dalam aturan terbaru, pemerintah menetapkan fasilitas PPN DTP 100 persen diberikan untuk Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp2 miliar, dengan batasan harga jual rumah paling tinggi Rp5 miliar per unit.
Menteri Keuangan menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk penyerahan rumah tapak baru dan satuan rumah susun baru yang telah mendapatkan kode identitas rumah.
"Insentif PPN DTP diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, khususnya pada sektor properti yang memiliki multiplier effect besar," demikian kutipan pertimbangan dalam PMK tersebut.
Berbeda dengan periode sebelumnya, beleid tahun 2026 menekankan dua persyaratan krusial yang wajib dipenuhi pengembang dan pembeli agar insentif ini sah:
Berita Acara Serah Terima (BAST) harus didaftarkan dalam aplikasi Sistem Informasi Kumpulan Pengembang (SIKUMBANG) milik Kementerian PUPR atau aplikasi Tapera. Rumah yang tidak memiliki kode identitas rumah di aplikasi tersebut otomatis tidak berhak mendapatkan potongan PPN, meskipun harganya memenuhi syarat.
Untuk mencegah spekulasi, pemerintah menetapkan aturan holding period. Rumah yang dibeli dengan fasilitas PPN DTP dilarang dipindahtangankan atau dijual kembali dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak serah terima. Jika melanggar, pembeli wajib mengembalikan PPN yang seharusnya dibayar ditambah sanksi administrasi.
Selain dua poin utama di atas, syarat dasar penerima insentif tetap berlaku:
Dengan adanya kepastian hukum ini, pengembang diimbau segera mendaftarkan stok unitnya ke sistem SIKUMBANG agar konsumen dapat segera memanfaatkannya di awal tahun 2026. (H-4)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved