Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Formula PP Pengupahan Dinilai tak Masuk Logika Hidup Layak

Ihfa Firdausya
23/12/2025 01:53
Formula PP Pengupahan Dinilai tak Masuk Logika Hidup Layak
Buruh pengupas kerang di Kampung Kerang, Cilincing, Jakarta. Mereka mendapatkan upah Rp3.500 per kilogram dan rata-rata dapat mengupas kerang hingga 15-20 kilogram per harinya.(Antara/Muhammad Rizky Febriansyah)

ORGANISASI Perempuan Mahardhika menyebut rumusan penentuan upah minimun dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan tidak masuk dalam logika hidup layak. Dalam beleid teranyar, formula penaikan upah sebesar inflasi + (pertumbuhan ekonomi x alfa) dengan rentang koefisien alfa 0,5-0,9. Jika mengambil batas bawah alfa 0,5, penaikan upah minimum hanya 3%-4%.

Sekretaris Nasional Perempuan Mahardhika Ajeng Pangesti menggambarkan kenaikan itu tidak sejalan dengan angka-angka kebutuhan pokok yang naik tajam. Formula seperti itu, katanya, terutama memberatkan buruh perempuan.

"Bahkan kita tidak bisa menemukan harga beras yang murah untuk beras yang berkualitas bagus. Kemarin saya membeli cabai dan bahkan tidak bisa membeli cabai dengan uang Rp5.000. Minimal saya harus membelinya dengan Rp15.000," ungkap Ajeng dalam konferensi pers secara daring, Senin (22/12).

"Ini dialami oleh banyak buruh perempuan yang lain, ketika harus memenuhi kebutuhan hidup dan berbelanja, memegang uang Rp50.000 ke pasar itu akan tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup bahkan untuk satu hari," tambahnya.

Ketika besaran upah disandingkan dengan logika hidup layak, ujar Ajeng, yang menjadi patokan seharusnya angka kebutuhan hidup layak, harga-harga kebutuhan hidup layak, atau standar kebutuhan hidup layak itu sendiri.

Bagi buruh perempuan, katanya, bekerja tidak hanya berarti di ranah publik, tapi juga di ranah domestik sejak bangun tidur.

"Kita yang membeli bahan makan, kita yang mengolah bahan makanan, hingga menjadi tenaga yang menjadikan agar pekerja-pekerja punya tenaga kerja untuk menghasilkan produksi. Kita juga yang membeli hasil produksinya dan kita yang menggunakan hasil kontribusinya untuk melanjutkan kehidupan bagi masyarakat Indonesia, bagi anak-anak di Indonesia, bagi semua orang di Indonesia," paparnya.

"Itu dimulai dari bagaimana perempuan mengelola ekonomi keluarganya dan hal tersebut sangat berpengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi. Tapi di dalam ini, indeks tertentu tidak memiliki ukuran-ukuran yang jelas. Siapakah yang pemerintah maksud sebagai pekerja dan bagaimana itu dihitung?" imbuhnya.

Ajeng mengatakan dampak nyata bagi kehidupan buruh dari PP ini adalah harga kebutuhan pokok, harga transportasi, dan pendidikan yang terus naik itu tidak akan bisa dipenuhi. Sementara, upahnya masih sangat kecil dengan dibatasi dengan indeks tertentu.

"Hitung saja, angka kontrakan di pinggiran Jakarta yang cukup bisa dikatakan layak, dalam hal ini mungkin bertembok dan berlantai keramik, itu harganya per bulan bisa Rp1.500.000. Kalau ada kontrakan di Jakarta yang Rp500.000-Rp800.000, kondisinya sangat memprihatinkan," bebernya.

"Tetapi untuk bertahan hidup, banyak buruh perempuan atau buruh yang memilih kontrak di kondisi situasi yang tidak layak, karena gajinya memang tidak layak. Bahkan Rp1.500.000 untuk kontrakan di Jakarta, di beberapa wilayah itu justru adalah upahnya per bulan," papar Ajeng.

Menurutnya, upah layak itu seharusnya mampu memenuhi kebutuhan yang layak. Hidup yang layak itu, ia mencontohkan, tidak mengartikan rumah sebagai kamar.

"Jadi, buruh berhak hidup di rumah yang ada kamarnya, yang rumahnya beratap bukan asbes, punya rumah yang bisa melindungi dia atau menjadi tempat tumbuh anak-anak mereka secara layak," kata Ajeng. (Ifa/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya