Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

BSI: Informasi Dana Hibah Rp10 Juta dari SAL Pemerintah adalah Hoaks

Insi Nantika Jelita
09/12/2025 20:29
BSI: Informasi Dana Hibah Rp10 Juta dari SAL Pemerintah adalah Hoaks
Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar (tengah).(Dok. BSI)

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) menegaskan bahwa informasi mengenai pencairan dana hibah sebesar Rp10 juta per orang yang diklaim berasal dari penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah adalah hoaks. Isu tersebut menyebut adanya dana SAL pemerintah senilai Rp10 triliun yang ditempatkan di BSI untuk pencairan hibah.

Corporate Secretary BSI Wisnu Sunandar memastikan pihaknya tidak pernah mengeluarkan program pencairan hibah atau bantuan tunai kepada masyarakat. Dana itu, kata dia, dialokasikan untuk mendukung program pemerintah dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

"Kami tegaskan informasi, surat, maupun narasi tersebut tidak benar dan berindikasi kuat sebagai penipuan," ujar Wisnu di Jakarta, Selasa (9/12).

Ia mengungkapkan, dalam dua hari terakhir Kantor Pusat BSI didatangi ribuan orang yang datang karena informasi palsu yang menyebut bahwa akan ada bantuan pemerintah sebesar Rp10 juta per orang. Massa tersebut berasal dari berbagai wilayah, termasuk Jabodetabek, Palembang, dan Jambi. Mereka diyakinkan bahwa bantuan tersebut berasal dari dana SAL dan akan dicairkan dalam waktu dekat.

Namun sebelum menerima bantuan, para korban diminta membayar sejumlah uang antara Rp15.000 hingga Rp500.000 ke rekening pribadi orang yang menyebarkan informasi tersebut. Modus ini disebarkan melalui selebaran, pesan berantai, dan grup WhatsApp.

Wisnu menyebut aksi tersebut berkaitan dengan surat dari sebuah organisasi yang mengatasnamakan diri Golden Eagle International/UNDP, yang berisi instruksi kepada BSI untuk mencairkan dana dan mentransfer sejumlah uang ke rekening perorangan.

BSI menjelaskan dana SAL merupakan milik Pemerintah Republik Indonesia yang ditempatkan di bank-bank pemerintah, termasuk BSI, berdasarkan KMK No. 276/2005. Dana tersebut hanya dapat disalurkan melalui mekanisme pembiayaan seperti kredit, bukan diberikan langsung kepada masyarakat.

Terkait hal ini, BSI telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya. Wisnu mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya informasi yang mencatut nama bank, selalu mengecek kebenarannya melalui kanal resmi, serta tidak memberikan data pribadi maupun uang kepada pihak tidak dikenal.

"Kami mengajak masyarakat untuk tidak tergiur iming-iming bantuan atau investasi yang tidak masuk akal, serta selalu memverifikasi informasi kepada pihak berwenang,” tegas Wisnu.

Di kesempatan yang sama, Kasubbidpenmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak turut memperingatkan masyarakat agar selalu waspada terhadap informasi mencurigakan. Ia menegaskan ajakan pencairan dana SAL sebagaimana beredar di masyarakat adalah palsu dan tidak dikeluarkan secara resmi oleh lembaga mana pun.

"Kami siap memberikan pendampingan dan mengawal proses ini. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang beroperasi selama 24 jam," pungkasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya