Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Tiga Asosiasi Usaha Desak Evaluasi Kebijakan Sertifikasi dan SNI Wajib

Insi Nantika Jelita
22/11/2025 19:02
Tiga Asosiasi Usaha Desak Evaluasi Kebijakan Sertifikasi dan SNI Wajib
Calon konsumen memilih minuman kemasan di sebuah pusat perbelanjaan.(Antara)

TIGA asosiasi perusahaan meminta Presiden Prabowo Subianto meninjau kembali kebijakan sertifikasi produk dan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib yang dinilai bersifat diskriminatif dan menimbulkan praktik monopoli. 

Ketiga organisasi tersebut adalah Asosiasi Mainan Indonesia (AMI), Asosiasi Lembaga Sertifikasi Indonesia (ALSI), serta Forum Organisasi Supplier Bahan Bangunan Indonesia (FOSBBI).

“Monopoli hanya akan mematikan usaha dan menciptakan ribuan pengangguran baru. Kebijakan seperti ini terbukti gagal di masa lalu dan seharusnya tidak diterapkan kembali,” ujar Ketua AMI Sutjiadi Lukas dalam keterangan resmi, Sabtu (22/11).

Ia menjelaskan keberatan tersebut telah disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR bersama Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan asosiasi usaha pekan lalu. Pimpinan komisi, katanya, mengingatkan bahwa monopoli dan praktik persaingan tidak sehat menjadi hambatan besar bagi dunia usaha. 

KAJI ULANG
Mereka juga meminta Kemenperin mengkaji ulang 21 surat keputusan terkait produk keramik, kaca, hingga makanan dan minuman, serta tidak memperluas penerapan aturan serupa untuk produk lain.

Ia menyebut pengalaman pada 2014 sebagai contoh kegagalan kebijakan serupa. Saat itu, penerapan SNI untuk mainan tidak didukung oleh kapasitas lembaga sertifikasi dan laboratorium yang memadai, sehingga proses sertifikasi tertunda hingga enam bulan dan menghambat bisnis.

Menurut Lukas, 46 anggota AMI dan para anggota ALSI selama ini mendukung kewajiban SNI, terutama untuk melindungi anak-anak dari mainan berbahaya. Namun, ia khawatir kebijakan monopoli akan kembali menimbulkan keterlambatan sertifikasi dan memicu biaya tinggi karena tarif ditetapkan sepihak oleh Balai Besar Kemenperin. “Tanpa monopoli, kami bisa menggunakan LSPro swasta yang tarifnya lebih terjangkau dan kualitasnya sudah teruji,” ujarnya.

Keluhan serupa disampaikan Perkumpulan Penilai Kesesuaian Seluruh Indonesia/ALSI dan FOSBBI yang mengadu ke Komisi VII DPR. “Sudah setahun kami tidak mendapat order sehingga terpaksa merumahkan pegawai,” kata Direktur Eksekutif PT Ceprindo, Dasriel Adnan Noeha,  sekaligus pengurus ALSI.

Triyogo Priyohadi dari FOSBBI menambahkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kamar Dagang Indonesia (Kadin) untuk mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto.

LIMA POIN KEBERATAN
ALSI juga menyusun kajian atas 21 surat keputusan Menteri Perindustrian dan menemukan lima poin keberatan. Pertama, kebijakan tersebut dinilai menyebabkan perlakuan diskriminatif yang menciptakan ketidaksetaraan dan mempersulit pelaku usaha dalam negeri. Kedua, aturan itu bertentangan dengan Pasal 38 ayat 4 PP No. 28/2021 serta Permenperin No. 45/2022 Pasal 16 ayat 3.

Ketiga, mereka menilai ada penyimpangan karena beberapa balai di bawah Kemenperin, seperti BSPJI Jakarta dan BBLM, tidak memiliki laboratorium untuk pengujian kabel dan pelek, namun tetap menjalankan layanan sertifikasi dengan memanfaatkan laboratorium Balai Riset Industri.

Keempat, kebijakan tersebut dianggap melanggar UU No. 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan UU No. 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Kelima, penunjukan lembaga Kemenperin sebagai operator sertifikasi dinilai merusak prinsip independensi, akuntabilitas, profesionalitas, dan transparansi dalam sistem penilaian kesesuaian.

Atas dasar itu, AMI, ALSI, dan FOSBBI meminta Presiden Prabowo mengoreksi kebijakan yang dianggap diskriminatif tersebut atau mengembalikan pada mekanisme sebelumnya yang dinilai lebih adil dan sesuai dengan kebutuhan pasar. (E-2)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya