Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

OJK: Penyaluran Kredit UMKM Melemah akibat Kehati-hatian Bank

Insi Nantika Jelita
07/11/2025 18:36
OJK: Penyaluran Kredit UMKM Melemah akibat Kehati-hatian Bank
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae(Dok YouTube OJK)

KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menyampaikan pertumbuhan kredit usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mengalami perlambatan. 

Pertumbuhan kredit UMKM tercatat hanya sebesar 0,23% secara tahunan (year-on-year/yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan kredit korporasi maupun kredit konsumsi yang menunjukkan kenaikan lebih tinggi.

OJK menilai perlambatan ini antara lain disebabkan oleh sikap perbankan yang selektif menyalurkan kredit kepada segmen UMKM. Hal ini tidak terlepas dari pengalaman sebelumnya terkait kebijakan hapus buku dan hapus tagih, yang membuat perbankan semakin cermat dalam menjaga kualitas kredit. Risiko kredit pada segmen UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lain.

Selain itu, risiko kredit pada segmen UMKM dinilai relatif lebih tinggi dibandingkan segmen lainnya, sehingga bank cenderung memperketat penyaluran pembiayaan

"Salah satu penyebabnya adalah fokus perbankan yang masih berhati-hati terhadap kualitas kredit UMKM, terutama setelah kebijakan hapus buku dan hapus tagih beberapa waktu lalu," kata Dian dalam konferensi pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil RDKB Oktober 2025 secara daring, Jumat (7/11).

Meski pertumbuhan kredit UMKM melambat, OJK menilai ruang ekspansi kredit masih cukup besar. Rasio loan to deposit ratio (LDR) pada September 2025 tercatat 84,19%, masih di bawah batas atas 92% dan lebih rendah dibandingkan kondisi sebelum pandemi. 

Secara keseluruhan, kredit perbankan tumbuh 7,70% secara tahunan per September 2025, meningkat dari bulan sebelumnya yang sebesar 7,56% yoy. Berdasarkan jenis penggunaan, kredit investasi tumbuh sebesar 15,18% yoy, diikuti oleh kredit konsumsi sebesar 7,4%. Dari kategori debitur, kredit korporasi tumbuh sebesar 11,53% yoy.

Pemulihan sejumlah sektor ekonomi, serta dukungan kebijakan perdagangan, industri, dan investasi diharapkan terus memberikan efek berganda terhadap konsumsi rumah tangga dan aktivitas dunia usaha.

Untuk mendorong peningkatan pembiayaan, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan bagi UMKM.

"Regulasi ini memberikan berbagai kemudahan bagi pelaku usaha kecil dan perbankan untuk mempercepat penyaluran kredit," terang Dian. 

Ke depan, OJK mendorong peningkatan sinergi antara perbankan dan lembaga penjaminan kredit, serta kerja sama lintas sektor untuk memudahkan akses pembiayaan UMKM. Perbankan juga diminta menyesuaikan proses dan produk kredit agar lebih sesuai dengan karakteristik UMKM, sambil tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian mengingat dana yang disalurkan berasal dari masyarakat.

OJK juga menekankan peningkatan kapasitas pelaku UMKM juga menjadi faktor kunci agar pembiayaan dapat terserap optimal. Hal ini mencakup pelatihan manajemen usaha, perbaikan pencatatan keuangan, digitalisasi bisnis, hingga penguatan model usaha. 

Dengan dukungan bersama pemerintah, perbankan, dan lembaga pengembangan UMKM, sektor UMKM diharapkan dapat naik kelas dan semakin memperkuat perekonomian nasional.

Dalam kesempatan sama,  Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan, pihaknya tengah berkoordinasi dengan pemerintah terkait rencana pemberlakuan kembali kebijakan penghapusan piutang atau hapus buku dan hapus tagih terhadap kredit macet UMKM di bank-bank milik pemerintah. 

Menurut Mahendra, OJK telah berdiskusi dengan Menteri Keuangan dan mengusulkan agar regulasi yang akan diterbitkan ke depan memiliki dasar hukum yang lebih kuat dan efektif dibandingkan aturan sebelumnya.

Ia menambahkan, usulan tersebut juga telah disampaikan kepada Menko Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Koperasi dan UKM, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri Sekretaris Negara. 

"Hal ini agar proses penagihan pembiayaan dan kredit UMKM di bank-bank pemerintah dapat dilanjutkan dengan lebih efektif ke depan," terangnya.

Saat ini, pemerintah tengah mempersiapkan langkah teknis pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk pengaturan jangka waktu, persyaratan, serta kriteria penerapan hapus buku dan hapus tagih terhadap portofolio kredit UMKM. (E-4)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya