BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial wajib bagi pekerja di Indonesia. Tapi, berapa persen potongan BPJS Ketenagakerjaan dari gaji setiap bulan? Artikel ini akan menjelaskan secara sederhana besaran iuran, pembagian tanggungan antara karyawan dan perusahaan, serta cara menghitungnya. Yuk, simak rinciannya!
Apa Itu BPJS Ketenagakerjaan?
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan sosial seperti jaminan hari tua, kecelakaan kerja, kematian, pensiun, dan kehilangan pekerjaan. Program ini diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 dan wajib diikuti oleh semua perusahaan. Memahami potongan BPJS Ketenagakerjaan membantu karyawan dan HR mengelola gaji dengan lebih baik.
Berapa Persen Potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Potongan gaji untuk BPJS Ketenagakerjaan bervariasi tergantung programnya. Berikut rincian lengkap persentase iuran berdasarkan peraturan terbaru di 2025:
Persentase Iuran: 0,46% dari gaji (0,22% dari perusahaan, 0,24% dari pemerintah melalui rekomposisi JKM).
Manfaat: Uang tunai hingga 6 bulan, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan untuk peserta yang kena PHK.
Contoh: Gaji Rp5.000.000, iuran perusahaan = 0,22% x Rp5.000.000 = Rp11.000/bulan.
Total Potongan Gaji untuk Karyawan
Untuk karyawan, potongan BPJS Ketenagakerjaan yang langsung dipotong dari gaji adalah:
JHT: 2%
JP: 1%
Total: 3% dari gaji bulanan.
Contoh: Gaji Rp5.000.000, total potongan = 3% x Rp5.000.000 = Rp150.000/bulan.
Cara Menghitung Potongan BPJS Ketenagakerjaan
Untuk menghitung potongan BPJS Ketenagakerjaan, gunakan rumus berikut:
Ambil gaji pokok + tunjangan tetap sebagai dasar perhitungan.
Kali dengan persentase iuran masing-masing program (JHT: 2%, JP: 1% untuk karyawan).
Jumlahkan potongan karyawan untuk total iuran.
Contoh: Gaji Rp10.000.000
JHT karyawan: 2% x Rp10.000.000 = Rp200.000
JP karyawan: 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000
Total potongan: Rp200.000 + Rp100.000 = Rp300.000/bulan
Mengapa Penting Memahami Potongan BPJS Ketenagakerjaan?
Mengetahui persentase potongan BPJS Ketenagakerjaan membantu karyawan merencanakan keuangan dan memastikan manfaat jaminan sosial terpenuhi. Bagi HR, ini penting untuk mematuhi aturan pemerintah dan menghindari sanksi. Perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011.
Gunakan sistem payroll otomatis untuk menghitung iuran secara akurat.
Periksa slip gaji setiap bulan untuk memastikan potongan sesuai.
Cek saldo JHT melalui aplikasi BPJS Ketenagakerjaan untuk memantau iuran.
Hubungi BPJS Ketenagakerjaan jika ada ketidaksesuaian data.
Kesimpulan
Potongan BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan adalah 3% dari gaji (2% JHT + 1% JP), sedangkan sisanya ditanggung perusahaan atau pemerintah. Dengan memahami rincian ini, karyawan dan HR dapat mengelola gaji dan jaminan sosial dengan lebih baik. Pastikan perusahaan Anda terdaftar dan iuran dibayar tepat waktu untuk mendapatkan manfaat maksimal! (Z-2)