Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemerintah Tunjuk 92 Kopdes/Kel Merah Putih Jadi Percontohan

Naufal Zuhdi
02/7/2025 00:49
Pemerintah Tunjuk 92 Kopdes/Kel Merah Putih Jadi Percontohan
Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih menyebut akan ada 92 Kopdes/kel Merah Putih di 38 provinsi di Indones(Dok. Humas Kementerian Koperasi)

WAKIL Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono selaku Koordinator Ketua Pelaksana Harian Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes/kel) Merah Putih menyebut akan ada 92 Kopdes/kel Merah Putih di 38 provinsi di Indonesia yang dijadikan sebagai percontohan atau mock-up.

"Ini hasil keputusan rapat pertama untuk memasuki tahap kedua, yaitu tahap operasional," kata Ferry, dikutip deri siaran pers yang diterima, Selasa (1/7).

Ia menambahkan, tahap pertama (tahap pembentukan) Kopdes/kel Merah Putih dianggap telah selesai dengan menghasilkan 80.400 Kopdes/kel Merah Putih di seluruh Indonesia.

"Jadi, 92 percontohan di 38 provinsi nanti akan di-launching pada 19 Juli 2025, bertepatan dengan launching Kopdes/kel Merah Putih oleh Presiden Prabowo Subianto di Klaten, Jawa Tengah," ucapnya. 

Ferry menjelaskan, skema pembiayaan 92 percontohan Kopdes/kel Merah Putih tersebut akan dibiayai empat sumber yaitu bank-bank Himbara, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

"Skema pembiayaannya juga tadi sudah diputuskan. Peraturan Menteri Keuangan akan menjadi landasan hukum bagi BUMN yang akan membiayai 92 percontohan Kopdes/kel Merah Putih," terang dia.

Ia meyakini Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan secepatnya dikeluarkan karena akan dijadikan dasar untuk bank-bank Himbara, BPD, dan LPDB, serta KSP, memberi pembiayaan koperasi percontohan ini.

"Akan segera keluar aturan PMK sebagai landasan hukum terkait pembiayaan percontohan," imbuh Ferry.

Untuk mensukseskan tahap kedua ini, ia berharap seluruh pihak terkait untuk menekankan pentingnya bekerja sama lebih baik lagi, hingga menghilangkan ego sektoral kementerian dan daerah.

"Karena, ini tahap yang perlu kerja keroyokan. Supaya nanti hasil percontohan ini kegiatannya bisa betul-betul bagus dan ideal," bebernya.

Sementara itu, Wakil Menteri Desa (Wamendes) Riza Patria menekankan para kepala daerah, khususnya bupati dan wali kota, untuk menyiapkan minimal satu koperasi untuk dijadikan percontohan Kopdes/kel Merah Putih.

"Ini juga untuk memotivasi para bupati dan wali kota untuk sebaik mungkin mempersiapkan Kopdes/kel Merah Putih," jelasnya.

Riza menekankan agar sarana dan prasarana infrastruktur Kopdes/kel Merah Putih mesti memanfaatkan bangunan yang sudah ada atau tidak perlu membangun bangunan baru.

"Usahakan memanfaatkan bangunan yang ada di wilayahnya masing-masing. Kemudian, harus menggali apa saja potensi desa yang dimiliki," pungkasnya. (Fal/E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik