Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Asosiasi Pengemudi Ojol Garda Indonesia Igun Wicaksono mendorong pemerintah melakukan kajian yang lebih mendalam terhadap rencana kenaikan tarif penumpang (ride hailing) ojek online atau ojol.
Dalam Rapat Kerja Komisi V DPR RI bersama Kementerian Perhubungan pada Senin (30/6), Wakil Menteri Perhubungan (Wamen) Irjen Pol (Purn) Suntana menyatakan akan ada penyesuaian tarif ojol sebesar 8% hingga 15%, tergantung zona wilayah sebagaimana diatur dalam Permenhub Nomor PM 12 Tahun 2019.
“Rencana ini sebaiknya dikaji secara mendalam sebelum diambil keputusan konkret,” tegas Igun dalam keterangan resmi. Lebih lanjut, ia menilai kebijakan kenaikan tarif ojol tersebut akan berdampak langsung, tidak hanya kepada para pengemudi, tetapi juga konsumen dan pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Oleh karena itu, Igun menekankan pemerintah seharusnya lebih dulu memprioritaskan tuntutan utama pengemudi, yakni pemotongan biaya aplikasi ojol menjadi maksimal 10%. Pemotongan ini diyakini hanya berdampak pada perusahaan dan pengemudi, tidak signifikan bagi konsumen.
"Namun, jika yang dinaikkan adalah tarif penumpang, maka dampaknya akan dirasakan langsung oleh konsumen, memicu efek domino terhadap inflasi dan sektor UMKM,” jelasnya.
Igun juga menyayangkan sikap Kementerian Perhubungan yang dinilai kurang membuka ruang komunikasi dengan asosiasi pengemudi. Menurutnya, selama ini kementerian hanya menerima masukan dari pihak aplikator tanpa melibatkan perwakilan pengemudi, yang berujung pada kebijakan yang dianggap tidak adil.
Seharusnya, lanjut Igun, ada kajian terbuka dan survei sampling agar besarannya tidak memberatkan salah satu pihak, khususnya pelanggan. “Kami tidak menolak kenaikan tarif, tetapi keputusan tersebut harus diambil dengan melibatkan seluruh elemen ekosistem transportasi online. Serta, kajian terbuka dan survei sampling agar besarannya tepat," katanya.
Lima Tuntutan Asosiasi Ojol
Igun menegaskan Garda Indonesia akan terus memperjuangkan lima tuntutan utama asosiasi ojol, yakni kehadiran negara melalui pengesahan Undang-Undang Transportasi Online, penetapan potongan biaya aplikasi maksimal 10%, lalu diskresi tarif untuk layanan pengantaran barang dan makanan.
Tuntutan keempat adalah audit investigatif menyeluruh terhadap aplikator yang menarik potongan 5% dari pengemudi, sesuai Kepmenhub KP No.1001 Tahun 2022. Terakhir mereka menuntut penghapusan skema-skema yang memecah pengemudi seperti member, prioritas, hemat, slot, aceng, multi order, serta seluruh bentuk biaya layanan tersembunyi.
Kelima tuntutan tersebut telah disampaikan baik melalui aksi demonstrasi ojol maupun secara persuasif lewat surat resmi kepada Menteri Perhubungan. Namun hingga saat ini, belum ada tanggapan yang memadai. “Jika tuntutan kami tidak juga ditindaklanjuti, maka pada 21 Juli 2025 kami akan menggelar aksi demonstrasi besar di depan Istana Presiden RI. Massa yang hadir akan lebih besar dari aksi 20 Mei 2025," ucapnya. (M-1)
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memperkirakan puncak kepadatan arus mudik Lebaran 1447 Hijriah/2026 akan terjadi pada 16 Maret dan 18 Maret 2026.
Kemenhub menerapkan delaying system dan menetapkan buffer zone di Pelabuhan Merak, Bakauheni, Ketapang, dan Gilimanuk untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik dan balik Lebaran 2026.
Kemenhub memastikan pilot pesawat carter Pelita Air yang jatuh di Nunukan, Kalimantan Utara, meninggal dunia. Pesawat Air Tractor AT-802 itu tengah mengangkut BBM
Kemenhub menjelaskan kronologi kecelakaan pesawat pelita Air rute Long Bawan–Tarakan. Pilot Capt. Hendrick Lodewyck Adam meninggal dunia.Penyebab kecelakaan masih diselidiki
Kementerian Perhubungan memastikan bahwa operator yang menghentikan penerbangan perintis di wilayah Papua karena alasan keamanan tidak akan dikenakan sanksi.
Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang selama masa angkutan Lebaran Idul Fitri 2026 guna memastikan kelancaran arus mudik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved