Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENCAIRAN gaji 13 pensiunan PNS telah resmi dimulai pada Senin, 2 Juni 2025. PT Taspen (Persero) memastikan bahwa dana gaji ke-13 ini langsung dikirimkan ke rekening masing-masing penerima tanpa perlu proses pengajuan atau otentikasi ulang.
Kabar ini menjadi angin segar bagi para pensiunan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia yang telah menantikan tambahan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup, terutama menjelang tahun ajaran baru bagi anggota keluarga mereka.
Meski 1 Juni 2025 jatuh pada hari libur nasional, yaitu Hari Lahir Pancasila, PT Taspen tetap memproses pencairan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses pencairan gaji pensiun reguler dilakukan pada 1 Juni 2025. Sementara itu, pencairan gaji 13 pensiunan PNS dimulai sehari setelahnya, yakni pada 2 Juni 2025.
Dana gaji ke-13 tersebut diharapkan sudah dapat diterima para pensiunan dalam rekening mereka paling lambat dalam beberapa hari kerja berikutnya.
Pihak Taspen juga menghimbau agar para pensiunan tidak perlu datang ke kantor untuk menanyakan pencairan, karena semua proses dilakukan secara otomatis dan terintegrasi dengan sistem perbankan. Hal ini demi menjaga kenyamanan serta efisiensi layanan bagi para pensiunan.
Besaran gaji ke-13 pensiunan PNS tahun ini ditentukan berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei 2025. Komponen yang dihitung dalam pencairan tersebut antara lain:
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, berikut kisaran besaran pensiun pokok sesuai golongan jabatan terakhir:
Besaran gaji 13 yang diterima akan berbeda-beda tergantung golongan serta masa kerja terakhir pensiunan sebelum memasuki masa purnabakti. Selain itu, terdapat pula perhitungan proporsional jika pensiunan tidak menerima penghasilan penuh pada bulan Mei karena alasan tertentu.
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS ini dilaksanakan tanpa adanya potongan iuran pensiun maupun potongan kredit pensiun yang biasa dikenakan pada penghasilan bulanan.
Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan (PPh), namun beban pajak tersebut sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah. Ini artinya, pensiunan menerima nominal utuh tanpa pengurangan dari pajak pribadi.
Penting untuk diketahui bahwa proses pencairan ini tidak membutuhkan verifikasi ulang dari para pensiunan. Tidak perlu ada pengisian formulir tambahan atau pengumpulan dokumen fisik.
Semua dilakukan otomatis melalui sistem pembayaran elektronik, yang telah diintegrasikan dengan rekening bank penerima pensiun.
Pencairan gaji 13 pensiunan PNS tidak hanya berdampak positif bagi penerima, namun juga memberikan efek berganda bagi perekonomian nasional. Dengan bertambahnya daya beli masyarakat, khususnya para pensiunan yang tersebar di berbagai daerah, maka sektor konsumsi akan terdorong dan menggerakkan aktivitas ekonomi lokal.
Banyak pensiunan memanfaatkan dana ini untuk kebutuhan penting seperti biaya pendidikan anak dan cucu, perawatan kesehatan, hingga peningkatan kualitas hidup.
Selain itu, langkah pemerintah ini mencerminkan perhatian terhadap kesejahteraan para pensiunan yang telah berjasa dalam pelayanan publik. Ini sekaligus menjadi bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama bertahun-tahun bekerja sebagai abdi negara.
Dengan dimulainya pencairan gaji 13 pensiunan PNS tahun 2025, pemerintah kembali menunjukkan komitmen kuatnya dalam memberikan perlindungan dan penghargaan bagi para pensiunan ASN.
Dana tersebut dicairkan secara otomatis ke rekening masing-masing, tanpa proses tambahan yang membebani penerima. Pastikan untuk memantau rekening secara berkala agar tidak melewatkan pencairan dana yang dijadwalkan.
Demikian informasi lengkap mengenai pencairan gaji 13 pensiunan PNS. Semoga bermanfaat dan dapat menjadi referensi terpercaya bagi para pensiunan dan keluarga dalam merencanakan keuangan secara bijak. (Z-10)
Pemerintah resmi menetapkan pencairan gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan pada Juni 2025, bertepatan dengan masa persiapan tahun ajaran baru sekolah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved