Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Cair sebelum Lebaran, Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex

 Gana Buana
06/3/2025 17:14
Cair sebelum Lebaran, Segini Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex
Besaran JHT Eks Karyawan PT Sritex(Dok. Antara)

RIBUAN eks karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) akan segera menerima pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Total dana yang telah disiapkan mencapai lebih dari Rp129 miliar untuk dibagikan kepada sekitar 8.371 eks pekerja yang terdampak PHK massal.

Perhitungan Besaran JHT Eks Karyawan Sritex

Berdasarkan informasi yang dihimpun, besaran JHT yang diterima eks karyawan Sritex tergantung pada masa kerja mereka. Secara umum, estimasi besaran JHT adalah sekitar Rp1 juta per tahun masa kerja. Berikut perkiraan nominal yang diterima oleh eks karyawan:

Dengan skema ini, karyawan dengan masa kerja lebih lama akan mendapatkan jumlah yang lebih besar sesuai kontribusi mereka selama bekerja di perusahaan.

Proses Pencairan JHT Eks Karyawan Sritex

Untuk mempercepat pencairan, BPJS Ketenagakerjaan telah membuka layanan langsung di lokasi pabrik PT Sritex mulai 5 Maret 2025. Proses ini ditargetkan berlangsung selama 10 hari, dengan pencairan JHT bagi 1.000 eks karyawan per hari. Dengan sistem ini, diharapkan seluruh klaim dari 8.371 eks karyawan dapat selesai paling lambat seminggu sebelum Lebaran.

Syarat dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Agar pencairan berjalan lancar, setiap eks karyawan diminta untuk menyiapkan dokumen berikut:

  • Fotokopi Nomor Pokok Karyawan (NPK)

  • Kartu BPJS Ketenagakerjaan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

  • Kartu Keluarga (KK)

  • ID Card Sritex

  • Buku tabungan atas nama pemohon

Dengan melengkapi dokumen ini, eks karyawan bisa mendapatkan hak JHT mereka tanpa kendala.

Pencairan JHT bagi eks karyawan PT Sritex menjadi bentuk kepastian hak bagi para pekerja yang terdampak PHK massal. Dengan dana lebih dari Rp129 miliar yang telah disiapkan dan mekanisme pencairan yang terstruktur, eks karyawan diharapkan dapat menerima dana JHT mereka sebelum Lebaran. Bagi yang ingin mencairkan dana, pastikan dokumen yang diperlukan telah lengkap agar proses bisa berjalan dengan lancar.

Tetap ikuti perkembangan terbaru mengenai pencairan JHT eks karyawan Sritex hanya di sumber berita terpercaya.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya