Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Tri Winarno mengungkapkan, produksi konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) anjlok 40% dari kapasitas normal.
Ini karena perusahaan tersebut belum mendapatkan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2023, izin ekspor konsentrat tembaga PTFI berakhir pada Desember 2024. Sejak saat itu, Bambang menyebut stockpile atau penampungan konsentrat tembaga Freeport menumpuk. Akibatnya, perusahaan itu mengurangi produksi konsentrat tembaga.
"Kalau stockpile-nya sudah penuh kan otomatis produksinya akan turun. Turunnya menjadi 60%," ujar Tri di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (14/2).
Kendati demikian, Tri mengatakan Freeport dapat menggenjot kembali produksi konsentrat tembaga jika sudah mendapat izin perpanjangan ekspor dari pemerintah.
Perusahaan pelat merah itu diketahui mengajukan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga dengan alasan mengalami insiden kebakaran di pabrik asam sulfat smelter PT Freeport Indonesia di Gresik Jawa Timur yang terjadi pada Oktober 2024 lalu.
"Mereka kan sempat maintenance (memelihara) produksinya turun 40%. Tapi, itu bisa naik (produksinya)," ucapnya.
Dirjen kemudian secara terang-terangan mendukung perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PTFI. Alasannya, perusahaan tersebut dianggap mengalami kondisi kondisi kahar atau force majeure karena kebakaran pabrik di Gresik.
"Kami mendukung, tapi ada syarat dan ketentuan berlaku lah. Investigasinya sudah selesai (kebakaran pabrik PTFI di Gresik) dan hasilnya kahar. Tidak ada unsur kesengajaan Kalau misalnya sengaja, asuransi dia enggak cair," urainya.
Kendati demikian, Tri menegaskan pemerintah sampai saat ini belum memberikan izin perpanjangan ekspor PTFI.
Hal ini karena keputusan pemberian izin ekspor tersebut tidak hanya berasal dari Kementerian ESDM, serta ada persyaratan yang mesti dipenuhi PTFI. Seperti, menyelesaikan perbaikan pabrik PTFI di Gresik pasca insiden kebakaran.
"Kalau rekomendasi mestinya dari ESDM. Tapi, kan hasil (keputusan izin ekspor) juga dari yang lain. Selama belum ada perizinan ekspor, ya mereka enggak bisa dapat ekspor," pungkasnya. (E-4)
Jangka waktu perpanjangan ekspor konsentrat tembaga PTFI paling lama enam bulan terhitung sejak diterbitkannya rekomendasi dari menteri itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved