Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

OJK Nilai Keuangan Derivatif Miliki Prospek Menjanjikan

M Ilham Ramadhan Avisena
11/2/2025 20:52
OJK Nilai Keuangan Derivatif Miliki Prospek Menjanjikan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang prospek keuangan derivatif menjanjikan pada tahun ini. Hal itu dapat dilihat dari kontribusi keuangan derivatif di sejumlah negara yang terbilang cukup baik.(MI/Ilham Ramadhan Avisena)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) memandang prospek keuangan derivatif menjanjikan pada tahun ini. Hal itu dapat dilihat dari kontribusi keuangan derivatif di sejumlah negara yang terbilang cukup baik.

"Dalam data yang ada di kami, itu kita lihat bahwa prospek keuangan derivatif itu cukup baik," ujar Anggota Dewan Komisioner merangkap Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi dalam konferensi pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, Jakarta, Selasa (11/2).

Keuangan derivatif di Thailand, misalnya, berkontribusi hingga 16% terhadap pendapatan bursa Thailand, sementara kontribusi dari sisi ekuitas mencapai 30%. Lalu kontribusi keuangan derivatif di Malaysia mencapai 15% dan ekuitasnya menembus 45%.

"Jadi ini saya mau menunjukkan bahwa sebetulnya pasar keuangan derivatif itu sangat besar potensinya," kata Inarno.

"Tentunya arah dari perkembangan industri derivatif kami arahkan untuk mendukung program pemerintah dan juga tentunya untuk pencapaian target pertumbuhan ekonomi nasional, itu yang kita prioritaskan," lanjutnya.

Lebih lanjut Inarno mengatakan, OJK saat ini bersama dengan Bappebti dan pemangku kepentingan lainnya tengah fokus terhadap proses transisi. Sebab sebelumnya pengawasan keuangan derivatif berada di bawah Bappebti.

"Kita sudah mengeluarkan POJK Nomor 1 tahun 2025. Semua itu akan kita ajak untuk turut serta di pengawasan kami, dan juga nanti ada tahapan untuk izin prinsip selama 4 bulan, dan juga untuk izin usaha selama 2 tahun. Demikian juga untuk produk-produknya, itu kami kasih batas selama 6 bulan," kata Inarno.

Dia juga memastikan proses transisi tersebut tidak akan menimbulkan gangguan di pasar. Itu karena sejatinya kontrak derivatif efek telah masuk dalam supervisi OJK berdasarkan POJK Nomor 32 tahun 2020 tentang Kontrak Derivatif Efek.

Inarno menerangkan supervisi OJK terhadap keuangan derivatif diperluas melalui POJK Nomor 1 Tahun 2025. Itu sejatinya merupakan amanat dari Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Dari POJK Nomor 1 Tahun 2025, OJK ditugaskan untuk mengakomodasi ekosistem perdagangan berjangka komoditi atau PBK yang menyangkut produk derivatif keuangan dari bidang PBK. POJK tersebut juga merupakan perluasan ruang lingkup pelaku dan juga penyelenggara infrastruktur derivatif keuangan.

Dalam POJK Nomor 1 Tahun 2025 juga ditambahkan ketentuan kewenangan pengawasan dan enforcement, termasuk akses OJK terhadap sumber data, perlindungan investor, pembuatan SID, dan juga persetujuan prinsip dan izin usaha.

"Melalui peraturan ini OJK juga memastikan agar proses peralihan dapat berjalan lancar dengan salah satunya adalah tetap memberlakukan peraturan Bappebti, tetap berlaku sehingga proses perizinan dan pengawasan tidak menjadi kendala bagi pelaku pasar derivatif keuangan," pungkas Inarno. (Mir/E-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Mirza
Berita Lainnya