Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
INDONESIA diharapkan jangan sampai ikut-ikutan Amerika Serikat (AS) yang keluar dari Perjanjian Iklim Paris (Paris Agreement). Sebaliknya, Indonesia tetap harus berada di jalur transisi energi karena itu merupakan perintah UU.
"Langkah Presiden AS Donald Trump tidak perlu ditiru Indonesia. Ada 200 negara yang meratifikasi Paris Agreement, dan negara-negara ini sejauh ini tidak keluar dari kesepakatan tersebut," ujar Direktur Eksektutif Institute for Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa, Kamis (30/1).
Indonesia, sambungnya, justru perlu memperkuat ambisi memitigasi perubahan iklim dan bekerja sama dengan negara-negara kelompok G20 untuk mempercepat transisi energi. Apalagi agenda transisi energi di Indonesia merupakan amanat UU No 59/2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045, untuk mencapai Indonesia Emas 2045.
"Sudah seharusnya pemerintah lebih patuh menjalankan amanat UU ketimbang mengkuti langkah presiden negara lain," katanya.
Selain itu, Fabby berpandangan transisi energi mesti dilakukan pemerintah Indonesia untuk meningkatkan daya saing dan mendorong pertumbuhan ekonomi tinggi.
Senada dengannya, Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi Pertambangan (Pushep) Bisman Bachtiar juga berpendapat Indonesia tidak perlu hengkang dari kesepakatan Paris Agreement.
"Langkah AS tersebut tidak perlu diikuti oleh Indonesia, karena Indonesia perlu tetap komitmen untuk mengatasi dampak perubahan iklim," imbuhnya.
Indonesia disebutnya juga memiliki potensi mendapatkan keuntungan besar dalam upaya pengurangan emisi karbon. Karena itu, pemerintah mesti meningkatkan investasi hijau guna menggenjot pendapatan negara.
"Pemerintahan Prabowo Subianto justru bisa memanfaatkan momentum ini untuk memainkan peran diplomasi agar peran Indonesia semakin strategis dan mendapatkan keuntungan dari transisi energi," ujar Bisman.
Kendati demikian, ia mengingatkan keluarnya AS dari Perjanjian Iklim Paris jelas memengaruhi pendanaan kepada negara berkembang dalam proyek energi baru dan terbarukan (EBT). Terlebih, AS menjadi salah satu pemimpin program Kemitraan Transisi Energi yang Adil atau Just Energy Transition Partnership (JETP).
"Keputusan AS jelas akan berpengaruh pada aspek pendanaan karena komitmen pendanaan juga dari AS," tutupnya. (Ins/E-2)
Pertemuan antara Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Iklim Inggris, Kerry McCarthy, menegaskan kembali komitmen kedua negara untuk mengatasi perubahan iklim.
SKK Migas mencatat Indonesia memiliki cadangan gas terbukti sebesar 54,76 Trilliun Standard Cubic Feet (TSCF).
Dua studi terbaru menunjukkan dunia kemungkinan besar telah melampaui ambang batas pemanasan global 1,5 derajat Celsius yang ditetapkan dalam Perjanjian Paris.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan Indonesia tidak ingin terjebak dengan skenario kesepakatan iklim Perjanjian Paris atau Paris Agreement mengenai transisi energi.
Presiden Donald Trump kembali berjanji untuk menarik Amerika Serikat dari perjanjian iklim Paris, setelah sebelumnya mencabut keputusan serupa pada 2017.
GENCATAN senjata antara Thailand dan Kamboja tampaknya bertahan, kemarin, ketika para komandan militer bertemu. Padahal, Bangkok menuduh gencatan senjata dilanggar.
Serangan udara Rusia di Ukraina menewaskan sedikitnya 25 orang. Presiden AS Donald Trump beri Rusia tenggat hingga 8 Agustus setujui gencatan senjata.
Presiden Donald Trump mempercepat tenggat waktu rencana perdamaian antara Rusia dan Ukraina menjadi 10-12 hari.
Senator Angus King menolak bantuan tambahan untuk Israel karena krisis kelaparan anak di Gaza.
Presiden AS Donald Trump menyatakan terjadi 'kelaparan nyata' di Gaza. Berbeda dengan pernyataan PM Israel Benjamin Netanyahu.
Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) mengeklaim stabilitas sistem keuangan nasional pada triwulan II 2025 tetap terjaga di tengah ketidakpastian global yang masih tinggi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved