Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

WTO Nilai Uni Eropa Diskriminasi Sawit Indonesia, Ini Respons Airlangga

M Ilham Ramadhan Avisena
20/1/2025 15:47
WTO Nilai Uni Eropa Diskriminasi Sawit Indonesia, Ini Respons Airlangga
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto.(MI/Usman Iskandar)

PEMERINTAH masih menunggu respons atau tanggapan dari Uni Eropa terkait dengan putusan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organisation/WTO) perihal minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Pengambil keputusan menyatakan siap jika nantinya Uni Eropa mengajukan banding. 

"Kita tunggu 60 hari, UE (Uni Eropa) terima atau tidak terima. (Kalau mereka banding?) Ya itu sama saja, ada mekanismenya lagi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto saat ditemui di kantornya, Jakarta, Senin (20/1). 

Diketahui, WTO menilai Uni Eropa melakukan diskriminasi terhadap minyak sawit dan biofuel Indonesia. Keputusan WTO itu merujuk dari laporan putusan panel pada 10 Januari 2025 dan menyatakan Uni Eropa telah melakukan diskriminasi dengan memberikan perlakuan yang tidak adil dan merugikan bagi minyak sawit dan biofuel Indonesia.

WTO juga berpendapat bahwa Uni Eropa tidak melakukan evaluasi yang tepat terhadap data yang digunakan untuk menetapkan biofuel yang berasal dari alih fungsi lahan kelapa sawit berisiko tinggi (high ILUC-risk), serta terdapat kekurangan dalam penyusunan dan penerapan kriteria serta prosedur sertifikasi risiko rendah ILUC (low ILUC-risk) dalam Renewable Energy Directive (RED) II. 

Dalam putusan WTO tersebut juga menyebutkan bahwa dalam konteks implementasi dari The French TIRIB (The Incentive Tax Relating to Incorporation Biofuels) atau insentif pajak penggunaan biofuel dalam sistem transportasi Prancis telah terbukti melakukan diskrimisasi terhadap biofuel berbasis kelapa sawit. Pihak Uni Eropa hanya menerapkan insentif pajak bagi biofuel berbasis minyak rapeseed dan soybean.

Adapun putusan tersebut akan diadopsi dalam waktu 60 hari dan akan mengikat bagi Indonesia dan Uni Eropa. Dengan demikian, Uni Eropa diminta untuk dapat menyesuaikan kebijakan dalam Delegated Regulation terkait hal-hal yang tidak sesuai dengan aturan dari WTO.

Airlangga juga berharap putusan WTO itu dapat mendorong penyelesaian perundingan Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan Uni Eropa (Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement/IEU-CEPA). 

"Harapan kita seperti itu, mempercepat penyelesaian perundingan. Targetnya semester ini (selesai)," pungkas Airlangga. (Mir/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya