Headline
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
Penyelenggara negara tak takut lagi penegakan hukum. Kisruh royalti dinilai benturkan penyanyi dan pencipta lagu yang sebenarnya saling membutuhkan.
MESKI dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang, PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk hingga kini belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.
Bagi perusahaan raksasa tekstil itu, PHK adalah kata yang tabu diucapkan, apalagi dilakukan. Untuk itu, manajemen PT Sritex mengambil upaya kasasi atas putusan PN Niaga tersebut.
"Bagi pekerja Sritex, PHK merupakan hal tabu. Saya bahagia sekali mendengarnya. Saya pastikan tak ada PHK terhadap buruh PT Sritex. Hal ini disepakati pihak manajemen yang diwakili Iwan Setiawan Lukminto sebagai pemilik PT Sritex," tutur Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan dalam keterangan resminya, Selasa (29/10).
Saat berdialog dengan jajaran manajemen dan karyawan PT Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (28/10), Noel, sapaan karib Immanuel, mendapat informasi keuangan pabrik itu sudah mengalami perbaikan.
"Fokus kami ke depan, ingin terus beroperasi, bukan niat kami untuk menutup pabrik. Ini karena melihat operasional dan kondisi keuangan selama dua tahun terakhir juga mengalami perbaikan," kata Direktur Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto.
Efisiensi yang dilakukan perusahaan saat ini, sambung Iwan, ialah sebuah langkah yang didasarkan pada keputusan bisnis, bukan atas dasar kebangkrutan perusahaan. (E-2)
ekonom menyebut gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia berpotensi semakin besar, terutama di industri padat karya seperti tekstil dan alas kaki.
PRESIDEN Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi mengungkapkan bahwa dalam periode Agustus 2024 hingga Februari 2025 terjadi pengurangan tenaga kerja secara signifikan.
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) memberikan bantuan solidaritas kepada para jurnalis yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonedia (Apindo) Bidang Ketenagakerjaan, Bob Azam menyatakan bahwa badai pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak hanya terjadi di Indonesia.
WAKIL Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini mengaku prihatin terhadap fenomena maraknya pemutusan hubungan kerja (PHK) saat ini.
Kebijakan sepihak tersebut menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat. Apalagi, para pekerja yang diberhentikan tidak diberikan penjelasan atau alasan yang logis oleh pihak perusahaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved