Headline

Nyanyi Bareng Jakarta (NBJ) terinspirasi dari komunitas serupa di luar negeri yang mewadahi orang bernyanyi bersama tanpa saling kenal.

Pedagang Dikenakan Sanksi Jika Kenakan Biaya Tambahan Transaksi QRIS

Insi Nantika Jelita
16/10/2024 22:27
Pedagang Dikenakan Sanksi Jika Kenakan Biaya Tambahan Transaksi QRIS
(DOK MI)

DEPUTI Gubernur Bank Indonesia (BI) Filianingsih Hendarta menegaskan merchant atau pedagang yang menjual produk dan jasa yang mengenakan biaya tambahan pada transaksi Quick Response Code Indonesian Standard atau QRIS akan dikenakan sanksi. 

Dia menjelaskan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 23 tahun 2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) pada pasal 52 ayat (1) yang disebutkan penyedia barang dan jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada pengguna jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP. 

"Kalau ada pedagang yang menambahkan biaya QRIS dibolehkan tidak? Tidak boleh. Kalau misal kejadian bagaimana? Dicatat, dan dilaporkan kepada PJP karena itu akan ada sanksi," ujar Filianingsih dalam konferensi pers di Kantor Bank Indonesia, Rabu (16/10) 

Untuk pengenaan sanksi, lanjutnya, tertulis dalam beleid tersebut pasal 51 yang berbunyi PJP wajib menghentikan kerja sama dengan penyedia barang dan jasa yang melakukan tindakan yang dapat merugikan dan/atau tidak sesuai peruntukan dalam pemrosesan transaksi pembayaran menggunakan akses ke sumber dana tertentu. "Ini bisa dihentikan kerja samanya, bahkan nanti pedagangnya itu bisa masuk black list," ucapnya. 

Kemudian, pasal 56 tertulis sanksi yang dikenakan bagi PJP yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama atau pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Deputi Gubernur BI Doni Primanto Joewono mengingatkan kepada merchant agar tidak menolak pembayaran berupa uang tunai. Qris dikatakan hanya menjadi salah satu opsi pembayaran alias tidak bersifat wajib. Ini diatur dalam pasal 21 Undang-undang Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011. 

“Jelas-jelas dinyatakan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Indonesia," ungkapnya.  

Doni menegaskan rupiah menjadi alat pembayaran yang sah digunakan untuk transaksi pembayaran di Tanah Air. Untuk itu, setiap merchant menerima uang tunai sebagai alat pembayaran. (S-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya