Headline

Sedikitnya 30% penggilingan gabah di Jawa Tengah menutup operasional.

Pengusaha Kadin Lunasi Janji Tax Amnesty

Dero Iqbal Mahendra
27/9/2016 19:25
Pengusaha Kadin Lunasi Janji Tax Amnesty
(MI/Galih Pradipta)

KETUA Umum Kadin Indonesia Rosan P Roeslani memenuhi janjinya untuk membawa para pengusaha anggota Kadin untuk mengikuti program tax amnesty. Pada Selasa (27/9) siang, Rosan dan sejumlah pengusaha pentolan Kadin beramai-ramai mendatangi Kantor Pusat Direktorat Jendral Pajak di Jalan Gatot Subroto, Jakarta.

"Kadin sebagai inisiator tax amnesty tentu sangat mendukung dan kami juga selalu melakukan sosialisasi sehingga kalau tidak ikut bisa menjadi kebohongan publik. Saya sudah bayar dan diikuti oleh teman teman Kadin lainnya. Ada juga yang (datang) besok dan ada yang hingga akhir bulan," jelas Rosan saat jumpa persnya di kantor DJP.

Dalam kesempatan itu Rosan ditemani para sesepuh Kadin yang turun gunung seperti MS Hidayat, Abdul Latif, Sandiaga Uno, Bambang Soesatyo, Erwin Aksa, Putri K Wardani, Wisnu Wardana, Franky Widjaja, Shinta Kamdani, Sigit Pramono dan lain-lain.

"Kami mau masukkan hari ini, sebetulnya ada banyak yang dari kemarin mau bayar. Kalau saya baru hari ini bayar. MS Hidayat hari ini, Abdul Latif dua hari lagi. Ini gerakan yang terus bergulir. Kadin tidak hanya sampaikan 'yuk kita declare', tapi juga repatriasi dana kita," jelas Rosan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani yang ikut menyambut rombongan itu mengapresiasi kedatangan para pengurus dan sesepuh Kadin. Setelah masuknya dana dari pengusaha Kadin, Sri Mulyani mengungkapkan, up date data setoran tax amnesty pada Selasa siang menjadi Rp65,9 triliun.

Pemerintah sudah langsung merespon harapan pengusaha dengan memberikan kelonggaran dalam hal kelengkapan administrasi. Namun untuk aturan tarifnya, Sri masih tetap tidak mau mengalah. "Itu amanat undang-undangnya sudah sangat jelas tercantum," kata dia. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya