Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
IHWAL rencana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) subsidi, saat ini pemerintah dan PT Pertamina tengah memverifikasi data penerima subsidi BBM jenis pertalite dan solar. Dengan pendataan ini, diharapkan penyaluran BBM tersebut tepat sasaran.
"Kita lagi mempertajam data dulu. Lagi verifikasi. Arahnya kan mau tepat sasaran. Ini lagi diperdalam data (penerima subsidi)," ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (12/7).
Dengan pembatasan tersebut, pembelian BBM dengan nilai oktan (RON) itu melalui aplikasi MyPertamina. Pendataan penerima BBM subsidi dikoordinasikan dengan instansi terkait, seperti Korps Lalu Lintas (Korlantas) yang memegang semua data pemilik kendaraan bermotor di Tanah Air. Berdasarkan data MyPertamina, pendaftar untuk pembelian pertalite mencapai lebih dari 4,6 juta kendaraan per akhir Mei 2024.
Baca juga : ESDM Minta Pertamina Jaga Kuota Solar Supaya Tak Langka
"Semua (pembelian BBM subsidi) harus terdaftar. Datanya lagi disiapkan untuk bisa dipertajam lagi," jelas Arifin.
Perihal pernyataan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan yang menyebut pada 17 Agustus 2024 mulai dilakukan pembatasan BBM bersubsidi, Menteri ESDM membantah hal tersebut. Katanya, belum dipastikan jadwal waktu rencana itu diberlakukan.
"Enggak ada pembatasan di 17 Agustus. Enggak ada yang berubah. Enggak naik juga (harga BBM subsidi)," tegasnya.
Baca juga : Pengendalian BBM Subsidi Perlu Data Akurat, Pertalite Ditenggak Orang Kaya
Pemerintah, lanjut Arifin, tengah merampungkan payung hukum pembatasan pembelian BBM subsidi yakni revisi Peraturan Presiden (perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Pembahasan revisi perpres itu melibatkan tiga kementerian yakni Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, dan Kementerian Keuangan.
Nanti, dari revisi perpres itu akan diturunkan peraturan menteri (permen) ESDM untuk ketentuan detail seperti penetapan kriteria penerima subsidi, semisal jenis kendaraan yang berhak membeli pertalite dan solar.
"Masih dibahas di antara tiga menteri, baru dibawa Kemenko Perekonomian. Nanti kita ajukan melalui permen supaya tepat sasaran, kendaraan jenis apa yang tepat sebagai penerima," bebernya. (Z-2)
GUBERNUR Kalimantan Timur H Rudy Mas’ud melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Samarinda,
Satreskrim Polres Brebes, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite (RON 90) di Desa Karangmalang, Brebes
SATUAN reserse kriminal Polrestabes Medan menyegel dan menutup satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) nagalan 14.201.135 di Jalan Flamboyan Raya, Kota Medan, Sumatra Utara.
Perusahaan minyak dan gas (migas) Shell Indonesia menaikkan harga untuk sebagian besar jenis produk bahan bakar minyak (BBM)-nya.
Masyarakat berhak mendapatkan kompensasi dari kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (persero).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Abdul Qohar, menegaskan bahwa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tidak akan luput dari pemeriksaan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik PT PLN, pada triwulan III atau periode Juli-September Tahun 2025 tidak naik.
Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat dan tiga perusahaan lainnya memperoleh izin dari pemerintah daerah atau bupati Raja Ampat.
Dirjen Minerba Kementerian ESDM Tri Winarno juga turut meninjau langsung aktivitas tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat dan menyebut tidak ada masalah.
Kerja sama ini mencakup sejumlah inisiatif strategis, di antaranya pelatihan dan sertifikasi kompetensi di bidang transisi energi berkelanjutan
MENTERI Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pengelolaan tambang.
Juru Bicara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dwi Anggia mengungkapkan inisiatif kebijakan sekaligus pembatalan diskon tarif listrik 50% tidak datang dari pihaknya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved