Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mengaku telah memanggil tiga bank yang punya afiliasi di Singapura untuk meminta klarifikasi mengenai dilaporkannya warga negara Indonesia yang mengikuti amnesti pajak ke kepolisian setempat.
Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis menyebut pihaknya memanggil Bank OCBC NISP, UOB dan DBS Indonesia tentang aktivitas kantor induk mereka di Singapura, setelah pemerintah RI memberlakukan kebijakan amnesti pajak.
"OJK sengaja memanggil khusus bank-bank yang memiliki afiliasi dengan Singapura untuk meminta penjelasan tentang kebenaran informasi bahwa bank induk mereka di Singapura melaporkan warga negara Indonesia yang mau merepatriasi dananya dalam rangka amnesti pajak," tutur Irwan dalam keterangan tertulis, Rabu (21/9).
Ia menjelaskan, dalam pertemuan tersebut ketiga perbankan itu mengakui bahwa kantor induk di Singapura memang melakukan pelaporan kepada kepolisian soal nasabah yang mengikuti amnesti pajak. Pelaporan itu, menurut mereka, sesuai standar Gugus Tugas Aksi Finansial (Financial Action Task Force /FATF). FATF merupakan lembaga internasional yang dibentuk untuk mencegah pencucian uang antarnegara.
Namun, kini persoalan sudah selesai karena, kata Irwan, Kepolisian Singapura bidang ekonomi (Singapore's Commercial Affairs Departemen/CAD) tidak menindaklanjuti laporan tersebut. Dengan demikian, warga negara Indonesia dapat terus melakukan transaksi.
Irwan menyebut ketiga bank asal Singapura yang beroperasi di Indonesia itu, beserta induknya, juga menjamin akan tetap mendukung program amnesti pajak. Bahkan mereka sudah ikut terlibat dalam asistensi dan sosialisasi mengenai program tersebut.
"Saya menegaskan OJK sangat menaruh perhatian pada keberhasilan program amensti pajak, dan meminta bank-bank tersebut mendukung secara penuh serta mengkomunikasikan dengan induk perusahaanya di Singapura," tegas Irwan. (Ant/X-12)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved