Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Informasi Pusat (KIP) menyoroti program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Program tersebut dinilai memberatkan masyarakat.
"Tapera menimbulkan masalah sosial baru karena kebijakan tersebut dipandang membebani masyarakat," kata Komisioner KIP Rospita Vici Paulyn di Gedung KIP, Jakarta Pusat, Rabu (5/6).
Rospita mengatakan beban itu kian terasa bagi buruh dan pemberi kerja. Sebab, mereka harus menanggung total tiga persen dari dananya untuk program tersebut.
Baca juga : KIP Waspadai Potensi Korupsi Melalui Tapera
"Masyarakat diwajibkan membayar sehingga upah yang akan diterima semakin kecil," papar dia.
Rospita mencontohkan rata-rata upah minimum regional (UMR) Indonesia Rp3 juta. Potongan dari karyawan Rp75 ribu dan dari pemberi kerja Rp15 ribu sehingga totalnya Rp90 ribu.
"Total iuran Rp1.080.000 per tahun, nilai 20 tahun ke depan Rp21,6 juta. Jenis, ukuran, dan harga rumah apa yang didapat meski ditambah keuntungan? Apakah cukup untuk membeli rumah?" ucap dia.
Masalah lainnya, yakni karyawan harus membayar lagi iuran BPJS Kesehatan. Termasuk BPJS Ketenagakerjaan yang juga punya pilihan untuk kredit pemilikan rumah (KPR).
"Tapera akan membuat tumpang tindih iuran, padahal bisa memilih salah satunya," jelas dia (Z-8)
KSPSI Jabar menilai kebijakan pemerintah terkait kewajiban iuran untuk Tapera dengan potongan sebesar 3% dari gaji setiap bulan dianggap tak sensitif dengan kondisi perekonomian rakyat.
Impian punya rumah sendiri kini semakin dekat! Dengan Fasilitas Pembiayaan Rumah Tapera dari BP Tapera
Pasalnya, kebijakan tersebut dianggap memberatkan pekerja yang harus diwajibkan ikut dalam kepesertaan Tapera. Iuran kepesertaannya pun cukup besar dengan penghitungan
Ratusan masa aksi dari kalangan buruh melakukan demo di kawasan patung kuda, Jakarta Pusat. Salah satu tuntutanya yakni mendesak pemerintah mencabut peraturan tentang Tapera
Guru-guru swasta dan honorer atau Non ASN cemas. Tapera rencananya bukan hanya menyasar ASN namun juga pekerja swasta dan pekerja yang dikategorikan pekerja mandiri.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti membahas rencana pembangunan rumah untuk guru. Mendikdasmen menyoroti rencana pembangunan rumah untuk guru agar dapat memberikan semangat dalam mengajar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved