Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
KEMENTERIAN Perdagangan (Kemendag) menemukan 11 titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang melakukan kecurangan dalam pengisian gas elpiji 3 kilogram (kg). Lokasi itu berada di Jakarta, Tangerang dan sebagian daerah Jawa Barat.
Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengatakan bahwa pihaknya menemukan banyaknya gas elpiji 3 kg yang isinya tidak sesuai. Rata-rata isinya berkurang antara 200 gram sampai 700 gram per tabung gas elpiji.
"Ternyata setelah kita cek harusnya masyarakat atau konsumen itu menerima, membeli dengan isi gas 3 kg, setelah dicek rata rata isinya kurang antara 200-700 gram. Jadi isinya ini rata rata 2.800 gram sampai 2.200 gram yang harusnya 3.000 gram kan, kalau 3 kg kan 3.000 gram. Nah ini berkurangnya antara 200-700 gram, bayangkan ya kalau seluruh Indonesia berapa juta itu," ujar Zulhas saat meninjau langsung temuan Kemendag di PT Patra Trading SPPBE Tanjung Priok, Sabtu (25/5).
Baca juga : Warga Palu Keluhkan Elpiji 3 Kg Diecer Rp35 Ribu per Tabung
Zulhas menegaskan bahwa gas elpiji 3 kg diperuntukkan bagi masyarakat miskin. Akibat perbuatan curang tersebut sangat merugikan masyarakat secara luas.
Untuk itu, sesuai regulasi, pelaku usaha yang berbuat curang tersebut diberi peringatan. Bila tidak diindahkan maka Kemendag akan berkoordinasi dengan KESDM dan Pertamina agar mencabut izin usaha.
"Jadi ini juga perhatian kepada Pertamina dan Kementerian ESDM, pengusaha yang bakal harus diingatkan kalau tidak dihentikan atau dicabut izinnya. Karena memang itu aturannya, diingatkan sekali tapi tidak diindahkan maka harus dicabut izin usahanya," tegasnya.
Dia menambahkan kerugian akibat perbuatan curang tersebut bisa mencapai Rp1,7 miliar untuk setiap SPBBE per tahun. Kemendag terus melakukan pengawasan dan meminta dukungan pemda dan masyarakat agar ikut melakukan pengawasan terhadap pengusaha nakal.
"Begitu kita lengah sedikit ya kalau namanya usaha nakal, nakal aja. Oleh karena itu kita ingatkan agar tahu bahwa Pertamina, pemerintah tahu kalau SPBBE berbuat nakal, culas, curang mengurangi ukuran maka akan diingatkan segera hentikan perbuatan yang merugikan masyarakat dan itu kan termasuk pencurian hak orang," tandasnya.(van)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved