Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KOMITE Kebijakan Pembiayaan bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) memutuskan koperasi kini dapat menyalurkan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Keputusan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR yang akan terbit bulan ini.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution selaku Ketua Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM, dan dihadiri Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukito serta Ketua OJK Muliaman D. Hadad, di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9).
"Selama ini koperasi menyalurkan KUR melalui linkage dengan bank, tetapi sekarang koperasi sudah bisa menyalurkan langsung. Rapat tadi sudah memutuskan untuk merevisi Permenko terkait penyaluran KUR," ujar Menteri Koperasi dan UKM Puspayoga, melalui pernyataan resmi.
Puspayoga mengatakan ada banyak koperasi yang sudah mengajukan diri sebagai penyalur KUR. Namun untuk tahun ini, kemungkinan hanya satu koperasi yang akan disetujui mengingat tahun anggaran 2016 segera habis.
“Setidaknya sudah ada 15 koperasi yang mengajukan diri sebagai penyalur KUR, namun baru satu yang dipastikan sudah siap, yaitu Kospin Jasa.”
Kospin Jasa dinilai sudah memenuhi syarat dari segi kesehatan koperasi dan infrastruktur teknologi informasi. Koperasi penyalur KUR diwajibkan membangun sistem daring dengan sistem informasi kredit program (SIKP) dan sistem daring dengan perusahaan penjamin.
Deputi Pembiayaan Kemenkop UKM Braman Setyo mengatakan draf revisi Permenko sudah selesai sehingga diharapkan pekan depan sudah terbit.
"Paling lama, bulan depan koperasi secara resmi sudah bisa menjadi peyalur KUR," kata Braman.
Selain itu, Kemenkop UKM juga membuat syarat tambahan, yakni koperasi hanya bisa menyalurkan KUR jika sudah mendapat persetujuan anggota serta hanya menyalurkan KUR kepada anggota.(X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved