Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BARU-BARU ini kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) impor border menjadi bahasan yang menarik. Kebijakan ini tertuang pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 jo. Permendag No. 3/2024 dimana terdapat prosedur perizinan dan kuota impor yang harus mengantongi rekomendasi Kementerian/Lembaga (K/L) terkait.
Kendala dari prosedur tersebut adalah perusahaan diminta mengajukan perkiraan tahunan barang yang di impor atau perjanjian sewa barang impor, mengantongi Persetujuan Impor dan Laporan Surveyor yang prosesnya tidak sebentar, sedikitnya Lembaga surveyor, dan sistem Pertimbangan Teknis (Pertek) Kementerian Perindustrian yang belum siap.
"Beberapa industri pun mengaku kesulitan mengantongi rekomendasi, seperti contohnya industri Tepung Terigu yang membutuhkan impor Premiks Fortikan sebagai bahan bakunya. Namun akibat kebijakan ini stok Premiks Fortikan yang masih ada, diperkirakan hanya cukup untuk bulan April-Juni 2024," kata Associate Director of Research and Investment Pilarmas Investindo Sekuritas Indonesia Maximilianus Nico Demus, Jumat (19/4).
Baca juga : Pemeriksaan Pasca-Brexit pada Impor Makanan dari UE ke Inggris Ditunda Lagi
Selain itu, untuk industri ritel juga mengalami kesulitan untuk impor baju, ikat pinggang, dan sepatu sehingga menurut Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) omzet selama bulan Lebaran kemarin diprediksi tidak sebesar tahun sebelumnya.
"Kami menilai kebijakan ini diberlakukan sebagai jurus sulap pemeritah untuk menaikkan surplus neraca perdagangan yang akhir-akhir ini mengalami penurunan yang cukup signifikan sejak awal 2024, meski surplus terjadi selama 46 bulan," kata Nico.
Disebut sulap, sebab cara kebijakan ini menghasilkan capaian yang semu, yang sewajarnya untuk mencapai neraca perdagangan yang meningkat secara berkualitas, pemerintah perlu memberikan kebijakan ataupun stimulus yang mendorong ekspor.
Namun akibat beberapa protes yang dilayangkan para pelaku industri, Kemendag berencana untuk mengevaluasi Permendag No. 36/2023 tersebut, di bawah koordinasi Kemenko Perekonomian.
"Mari kita nantikan apakah evaluasi tersebut dapat membuahkan revisi yang mampu meningkatkan stok bahan baku manufaktur kembali ataupun sebaliknya dan apakah ini akhir dari kebijakan yang pro terhadap perekonomian," kata Nico.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved