Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pemerintah Kembali Relaksasi Harga Acuan Gula Konsumsi di Tahun Ini

Naufal Zuhdi
18/4/2024 14:54
Pemerintah Kembali Relaksasi Harga Acuan Gula Konsumsi di Tahun Ini
Pekerja melakukan bongkar muat gula kristal putih impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta,(Antara)

BEBERAPA waktu sebelum lebaran, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta kepada pemerintah untuk merelaksasi harga acuan gula konsumsi di ritel modern untuk menjamin ketersediaan komoditas itu menjelang Lebaran kemarin.

Merespons hal tersebut, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menyatakan bahwa saat ini pemerintah telah memberikan relaksasi harga acuan gula di ritel modern lewat surat edaran yang telah ditetapkan sejak 5 April kemarin.

"Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp17.500/kg, sampai 31 (Mei), gula kan enggak hilang kan sekarang, ada relaksasi," kata Arief saat ditemui di Jakarta, Kamis (18/4).

Baca juga : Cara Penggunaan Bawang Merah Beserta 9 Manfaatnya

Lebih lanjut, Arief menyebut bahwa harga gula yang kian meninggi diakibatkan salah satunya karena pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS.

"Gula ini karena currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi," jelas Arief.

Sedangkan untuk daerah/wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harga Gula Konsumsi di tingkat ritel atau konsumen ditetapkan sebesar Rp18.500/kg.

"Relaksasi harga atau penyesuaian harga gula konsumsi di tingkat dilakukan untuk menjaga ketersediaan, stok, pasokan dan harga gula konsumsi khususnya di ritel modern dalam menghadapi HBKN Puasa dan Idul Fitri 2024 kemarin serta sebelum musim giling tebu dalam negeri," pungkasnya.

Sebelumnya, pada akhir 2023, Bapanas memberlakukan relaksasi harga gula konsumsi di tingkat konsumen menjadi Rp16.000/kg, atau Rp17.000/kg khusus di wilayah Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Pedalaman). (N-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya