Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
DUA minggu menjelang lebaran, tak lengkap rasanya jika tidak membicarakan Tunjangan Hari Raya atau THR. Namun, sayangnya kebanyakan masyarakat kurang cermat mengelola THR sehingga habis begitu saja.
Tunjangan Hari Raya atau THR merupakan hak yang diberikan kepada karyawan atau buruh untuk memenuhi kebutuhan selama hari raya keagamaan.
Aturan mengenai besaran THR telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Menurut peraturan ini, karyawan yang telah bekerja selama lebih dari 12 bulan berhak menerima THR sebesar satu kali gaji atau setara dengan satu bulan gaji. Sementara itu, bagi karyawan yang telah bekerja kurang dari 12 bulan tetapi telah bekerja secara terus-menerus tanpa putus selama satu bulan, besaran THR dihitung berdasarkan rasio masa kerja dibagi 12, kemudian dikalikan dengan satu bulan upahnya.
Baca juga : Dompet Dhuafa Targetkan Sejuta Penerima Manfaat pada Ramadan
Dalam artikel ini, Media Indonesia sengaja merangkumkan sejumlah tips agar cermat mengelola THR agar bisa tetap menabung.
Menurut Retno Tanding Suryandari, seorang dosen di Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Tunjangan Hari Raya (THR) dapat dialokasikan untuk penggunaan di luar perayaan hari raya, meskipun mayoritas penerima THR cenderung menggunakan dana tersebut untuk kebutuhan saat merayakan hari raya.
Apakah itu untuk pengeluaran konsumsi, memberikan zakat, memberikan santunan, atau kebutuhan lain yang terkait dengan perayaan hari raya.
Baca juga : Bijak Kelola THR agar tidak Cepat Habis
Retno juga menguraikan hal-hal yang patut diperhatikan dan dihindari dalam pengelolaan Tunjangan Hari Raya (THR). Ia menegaskan signifikansi dalam menetapkan kebutuhan pokok untuk perayaan hari raya, seperti biaya makanan atau transportasi, terutama bagi pekerja yang merantau dari kampung halaman mereka.
“Kedua mungkin ada hutang yang bisa kita tutup dengan THR, itu juga perlu kita utamakan. Kemudian kita perlu mengalokasikan biaya untuk mudik, dan juga kebutuhan konsumsi, baik untuk snack maupun makanan besar. Kemudian ada cadangan tak terduga yang perlu dialokasikan juga,” terang Retno.
Di samping itu, Retno juga menyarankan agar tidak menghabiskan seluruh Tunjangan Hari Raya (THR) untuk biaya selama perayaan hari raya, tetapi sebaiknya sebagian dialokasikan sebagai tabungan atau dana darurat.
Retno menyarankan agar tidak menghabiskan semua Tunjangan Hari Raya (THR) hanya untuk merayakan hari raya semata. Idealnya, THR dapat dialokasikan sebagai tabungan atau investasi, serta sebagai cadangan dana darurat. Menurutnya, sekitar 60% dari jumlah tersebut sebaiknya digunakan untuk keperluan hari raya seperti zakat, pembayaran hutang, konsumsi, dan transportasi, sementara 40% sisanya dapat ditabung dan dijadikan sebagai cadangan dana darurat, dengan rincian 10% untuk kebutuhan tak terduga dan 30% untuk tabungan dan investasi. (Z-10)
Wamenag Romo R Muhammad Syafi’i mengungkapkan masjid harus menjadi pusat pembinaan umat yang holistik, tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi sebagai episentrum transformasi sosial
Pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Baznas Kabupaten Ciamis menjadi contoh nyata bagaimana zakat dapat berperan strategis dalam pengentasan kemiskinan.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan penghargaan kepada Bupati Ciamis, Herdiat Sunarya, sebagai Kepala Daerah Penggerak Zakat Terbaik.
Baznas gandeng IKA Unpad untuk meningkatkan potensi zakat, infak, sedekah (ZIS)
BAZNAS RI menyambut baik gelaran BSI International Expo 2025 dengan tema "Engaging Indonesia in the Global Halal Industry”
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) memperkuat transformasi kebijakan tata kelola lembaga zakat untuk mewujudkan pengelolaan zakat yang berdampak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved