Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
LEMBAGA Pengelola Dana Bergulir Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (LPDB-KUMKM) Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop-UKM) menjalin kerja sama dengan kejaksaan tinggi di beberapa daerah untuk menangani permasalahan kredit macet yang terjadi pada koperasi-koperasi Tanah Air.
Direktur Utama LPDB-KUMKM Kemas Danial mengatakan langkah itu dilakukan karena adanya beberapa akumulasi pinjaman yang berpotensi tidak kembali.
"Untuk saat ini, kami sudah menggandeng kejaksaan tinggi Sulawesi Selatan, Bengkulu, dan Kalimantan Timur karena di sana yang tinggi tingkat kredit macetnya. Untuk ke depan, kami akan kerja sama dengan semua kejaksaan tinggi," ujar Kemas.
Dalam kasus kredit macet di Makassar, Sulsel, ia mengatakan, terdapat 21 koperasi yang bermasalah dengan total nilai tunggakan mencapai Rp150 miliar. Adapun di wilayah Bengkulu dan Kaltim, total kredit macet berada di bawah Rp10 miliar.
Namun, sejak dilakukan kerja sama dengan kejati setempat, koperasi-koperasi tersebut sudah mulai melunasi pinjaman dengan memberikan aset-aset mereka. "Jumlah aset yang diberikan sudah hampir mencapai total pinjaman tersebut," tuturnya.
Selain menjalin kerja sama dengan kejati, LPDB-KUMKM juga membentuk satuan tugas internal untuk melakukan evaluasi kinerja koperasi-koperasi yang telah melakukan pinjaman.
"Saat ini baru ada dua satuan tugas, yakni di Solo dan Makassar. Tahun depan akan dibentuk lagi di Medan, Bali, dan Kaltim."
Kemas menjelaskan terjadinya permasalahan dalam pengembalian pinjaman disebabkan oleh sistem yang diterapkan pada periode 2006 hingga 2013.
"Pada periode itu koperasi dapat meminjam dana bergulir tanpa memberikan jaminan. Maka dari itu dana yang diberikan mudah untuk disalahgunakan," paparnya.
Lalu, baru pada 2014, diterapkan perjanjian mengikat untuk setiap koperasi yang melakukan pinjaman.
Ia juga mengatakan dengan tegas bahwa tidak ada kasus koperasi fiktif. "Karena saat melakukan proses pemberian pinjaman, kami sudah lakukan prosedur-prosedur yang tepat. Jadi koperasi-koperasi itu nyata, tetapi ada oknum koperasi tersebut yang menyalahgunakan dananya," tegas Kemas.
Ia berharap dengan dilakukannya kerja sama dengan kejati dan pembentukan satuan tugas dana bergulir yang merupakan aset negara dapat terjaga dengan lebih aman.
Saat ini, LPDB-KUMKM memiliki pendapatan rata-rata tahunan mencapai Rp800 miliar dengan keuntungan sekitar Rp50 miliar.
Kemas mengungkapkan pihaknya sudah memohon pengajuan alokasi sebesar Rp1 triliun untuk tahun anggaran 2017.
"Anggaran tersebut sudah diajukan melalui Kemenkop UKM dalam RAPBN 2017. Tujuannya jelas untuk menambah dana pembiayaan pada koperasi dan UKM di seluruh wilayah Indonesia," ucapnya.
Jika disetujui, LPDB-KUMKM akan memiliki total anggaran sebesar Rp2 triliun dan Rp1 triliun lainnya berasal dari dana pengembalian bergulir koperasi dan UKM.
Kemas menambahkan, sejauh ini penyaluran kredit LPDB kepada koperasi dan UKM sudah mencapai 30% dari target penyaluran Rp1 triliun. Sampai akhir tahun, Kemas menargetkan penyaluran dana sudah 80%.
"Memang biasanya begitu. Baru benar-benar cair 100% pada tiga bulan pertama tahun berikutnya karena ada beberapa dari mereka yang harus menyiapkan syarat-syarat," paparnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved