Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Ancaman Siber Makin Tinggi Sasar Industri Perbankan

Media Indonesia
08/3/2024 07:05
Ancaman Siber Makin Tinggi Sasar Industri Perbankan
Seminar nasional dan rakornas Perbarindo, Jumat(Dok.Perbarindo)


ANCAMAN cyber security semakin meningkat seiring tingginya pemanfaatan teknologi digital dalam transaksi keuangan. Karena itu, perlindungan data pribadi dalam industri perbankan menjadi begitu penting dan strategis, termasuk oleh industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

Demikian benang merah Seminar Nasional dan Rakornas Perbarindo 2024, yang bertajuk: Implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital.

Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah mengungkapkan, era digital dengan penggunaan teknologi yang semakin pesat telah mengubah kegiatan dan aktivitas perbankan dari yang konvensional menjadi digital.

Baca juga : Ketahanan Siber dalam Teknologi Operasional Industri Tambang

"Terkait dengan itu, penting untuk memitigasi risiko siber yang akan dihadapi nantinya, khususnya penyelahgunaan data pribadi yang berpotensi mempengaruhi kegiatan operasional BPR-BPRS," kata Tedy, Rabu (6/3).

Ia mengakui, tantangan industri perbankan ke depan semakin sulit, khususnya bagi pelaku industri BPR-BPRS. "Banyak tantangan yang dihadapi BPR-BPRS sehingga kita harus memastikan soal tata kelola industri harus bisa berjalan baik seusai ketentuan yang berlaku," ujar Tedy.

Di kesempatan yang sama, Dirjen Dukcapil Kemendagri Teguh Setyabudi memaparkan peluang dan tantangan pelindungan data pribadi. "Kami terus berkomitmen untuk mendukung semua lembaga keuangan, tidak terkecuali BPR-BPRS anggota Perbarindo," katanya.

Baca juga : Tiga Ahli Siber Muda Indonesia Ikuti Global Cybersecurity Camp 2024 di Thailand

Ia menilai tema tentang Implementasi Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi pada Industri BPR-BPRS di Era Digital yang diangkat pada seminar Perbarindo ini sangat strategis dan menarik.

"Kita sadar UU No 27/2022 berlaku 17 Oktober 2024, termasuk sanksinya saat melanggar. Ini sangat strategis dan betul membawa perlindungan data pribadi ini untuk kebaikan kita semua, khususnya bagi BPR-BPRS se-Indonesia," ucap Teguh.

Ia juga menegaskan bahwa lembaga pengguna juga wajib mengamankan data agar terhindar dari sanksi, salah satunya adalah dengan mengimplementaskan ISO 27001.

Baca juga : ITSEC Asia Targetkan Perusahaan Keamanan Siber Lokal Terbesar Indonesia

Menurutnya, hingga semester II tahun 2023, jumlah penduduk Indonesia sudah mencapai 208.725.428 jiwa. Setiap tahun, lembaga yang memanfaatkan data Dukcapil juga bertambah.

"Total perjanjian kerja sama dengan Dukcapil berjumlah 6.444. Dan itu dimanfaatkan untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, penegakan hukum, dan pencegahan kriminal," kata Teguh.

Pada kesempatan yang sama Wakil Ketua Dewan Komisioner LPS Lana Soelistianingsih mengatakan, pihaknya melihat pentingnya pembahasan perlindungan data pribadi. Apalagi data tersebut, katanya, sangat signifikan dalam pekerjaan.

"Tentunya di era digital ini kita perlu memahami manfaat dan risiko yang harus diperhitungan, terutama terkait perlindungan data pribadi," katanya.

Lana melihat semakin banyak aktivitas melalui daring, data pribadi akan semakin rentan disalahgunakan. "Kita harus senantiasa waspada terhadap serangan siber, termasuk perlindungan data pribadi. Dunia usaha wajib menjaga data pribadi konsumen," imbuhnya. (N-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya