Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
PROGRAM pengampunan pajak (tax amnesty) yang digulirkan pemerintah belum maksimal menjangkau kalangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebab hingga saat ini belum ada aturan teknis mengenai hak dan kewajiban perpajakan UMKM.
Ketua Umum Asosiasi UMKM (Akumindo) M Ikhsan Ingratubun mengatakan pihaknya berharap ada kepastian dari pemerintah untuk memberi kemudahan bagi para pelaku UMKM yang ingin mengikuti program tax amnesty.
"Dari sisi pelaporan, sisi konsultasi, bagaimana melaporkannya secara baik, karena harus ada hitung-hitungannya. Misalnya asetnya berapa, utangnya berapa, usahanya bagaimana, berapa yang harus dibayarkan dari sisi pajak, dan berapa yang diampuni," kata M Ikhsan saat dihubungi, Minggu (4/9).
Menurutnya, kepastian itu dibutuhkan para pengusaha UMKM dengan mengikuti tax amnesty tersebut.
Mereka tidak ingin usaha mereka akan terkena pajak yang memberatkan setelah prog-ram amnesti pajak selesai.
"Seperti pelaporan pajak itu harus dimudahkan bagaimana, pembukuan atau pembetulan surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT)," ujar Ikhsan.
Meski menganjurkan pelaku UMKM mengikuti program tax amnesty, Ikhsan tidak menampik program itu terlalu dipaksakan jika diterapkan ke UMKM sebab dana dan aset yang mereka miliki tidak sebesar pengusaha besar.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan berencana mempermudah dan menyederhanakan prosedur pendaftaran dan pengisian formulir untuk keikutsertaan amnesti pajak bagi kalangan UMKM.
Pasalnya, banyak UMKM merasa kesulitan mengikuti prosedur yang dinilai rumit.
Direktur Pelayanan dan Penyuluhan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pihaknya akan menyederhanakan prosedur untuk WP UMKM supaya mereka juga mendapatkan hak mengikuti amnesti pajak.
"Kami akan bahas dulu (penyederhanaannya), ditunggu saja ya. Yang jelas, kami akan pastikan para WP UMKM tersebut tidak akan kehilangan hak untuk mengikuti amnesti pajak karena kesulitan prosedur atau formulirnya," kata Yoga, kemarin.
Ia pun memastikan, bagi WP UMKM dengan peredaran usaha sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun, tarif amnesti pajaknya flat sampai dengan 31 Maret 2017.
Dengan demikian, mereka tidak perlu terburu-buru ikut program amnesti pajak. (Adi/Arv/E-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved