Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Tax amnesty dikatakan masih berfokus pada menarik uang pengusaha di luar negeri ke dalam dan meminta wajib pajak besar mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan di SPT.
SEMANGAT program amnesti pajak ialah menarik dana repatriasi dan deklarasi dari wajib pajak, khususnya yang selama ini menyimpan dana di luar negeri. Oleh karena itu, kebijakan tersebut dipandang tidak perlu dipersoalkan karena bukan merupakan suatu kewajiban.
Presiden RI Joko Widodo menegaskan hal itu di ICE BSD City, Tangerang, kemarin. Presiden mengemukakan hal itu terkait dengan respons sejumlah kalangan yang merasa resah dengan adanya program amnesti pajak.
"Gini lo yah, tax amnesty ini memang sasarannya ialah pembayar-pembayar pajak besar. Utamanya yang menaruh uangnya di luar. Tapi tax amnesty ini juga bisa diikuti yang lain, oleh usaha-usaha kecil dan menengah," ujar Presiden.
Menurut Presiden, tidak semua orang harus mengikuti amnesti pajak. Petani, pensiunan, dan sejumlah kalangan tidak perlu mengikuti program tersebut. "Untuk misalnya petani atau pensiunan sudah tidak usah ikut menggunakan haknya untuk ikut tax amnesty. Ini kan hak bukan kewajiban," tegas Presiden.
Meski begitu, kata Jokowi, pemerintah akhirnya mengeluarkan peraturan dirjen pajak sebagai aturan turunan dari UU Pengampunan Pajak. Peraturan yang dimaksud Jokowi ialah Peratuan Dirjen Pajak Nomor 11 Tahun 2016 Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Jokowi mengatakan peraturan itu dikeluarkan untuk menghilangkan rumor yang belakangan meresahkan masyarakat.
Sasaran besar
Sebelumnya, program pengampunan pajak dinilai membuat resah banyak pihak karena dianggap salah sasaran. Dalam menanggapi hal itu Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya meminta Direktorat Jendral Pajak (DJP) fokus kepada wajib pajak (WP) besar.
"Kami akan terus melakukan monitoring dan memastikan mereka akan melakukan kewajiban perpajakannya. Ada sebagian yang masih memerlukan waktu tidak apa apa. Namun, kami akan terus memonitor secara sangat detail sehingga tidak sekadar wacana," jelas Sri saat ditemui di DPR RI di Jakarta, kemarin.
Sri mengungkapkan soal pengampunan pajak bagi para WP besar ialah pekerjaan yang sangat detail baik dari segi hukum, laporan keuangan, dan pembuktian. Untuk itu, pihaknya dapat memfasilitasi para WP besar untuk melakukan haknya dari sisi pengampunan pajak.
Di lain sisi, setelah terjadi keresahan di kalangan masyarakat, Ditjen Pajak (DJP) akhirnya mengeluarkan Peraturan Dirjen Pajak No 11/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut tentang UU Pengampunan Pajak. Aturan itu berisikan fokus program amnesti pajak yang sudah bergulir sejak Juli.
Sebelumnya, banyak masyarakat dilaporkan resah. Banyak yang mempertanyakan apakah barang dan harta mereka mesti dilaporkan atau tidak. Pun, beredar kampanye setop bayar pajak di media sosial lantaran kebijakan pemerintah dinilai tidak adil dan tidak tepat sasaran. Namun, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama menegaskan program pengampunan pajak masih berfokus pada menarik uang pengusaha di luar negeri ke dalam negeri dan meminta wajib pajak besar mendeklarasikan harta yang belum dilaporkan di surat pemberitahuan tahunan. (Dro/Jes/X-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved