Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
KEMENTERIAN Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM) bersama Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan membentuk satuan tugas (satgas) nasional untuk mengawasi kegiataan kemitraan UKM dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia. Satgas tersebut akan dibentuk sebagai tindak lanjut dari penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Pelaksanaan Pengawasan Kemitraan Koperasi, Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Sekretaris Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram mengatakan anggota satgas nasional tersebut akan berasal dari Kementerian Koperasi dan UKM, KPPU, dan dinas koperasi dan UKM di 34 provinsi dan seluruh kabupaten/kota. Akan ada sekitar 1.000 anggota satgas yang mengawasi kegiatan kemitraan UKM dan koperasi di seluruh wilayah Indonesia.
Agus menilai persaingan usaha antara pengusaha besar dengan UKM dan koperasi binaannya memang harus diawasi lebih ketat. Pasalnya, hingga saat ini masih sering terdengar masalah yang terjadi antara kemitraan UKM dan koperasi dengan pengusaha besar.
"Contohnya, kemitraan UKM di bidang perkebunan. Kita mendengar ada kelompok petani sebagai petani plasma dipermainkan harganya oleh perusahaan besar dengan dimurahkan harganya. Jadi mau tidak mau petani harus jual dengan harga murah. Karena itu, kita bentuk satgas nasional yang nantinya mengawasi persaingan usaha antara kemitraan UKM dan koperasi dengan pengusaha besar," ucap Agus usai penandatanganan MoU di kantornya, Jakarta, Selasa (23/8).
Agus menilai pengusaha besar dengan kemitraan UKM dan koperasi harus bersaing dengan sehat. Jangan sampai kedua belah pihak saling mematikan usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar.
"Intinya jangan terjadi dumping, apalagi eksploitasi," tegas Agus.
Menurutnya, sebelum ada satgas, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap seluruh kemitraan UKM dan koperasi di daerah. Namun, Agus belum merasa optimal karena pihaknya tidak punya wewenang untuk menindak secara hukum. Karena itu, dia menggandeng KPPU untuk ikut terlibat menjadi anggota satgas nasional.
"Selama ini belum optimal karena kita tidak punya fungsi penindakan, sedangkan KPPU punya. Fungsi KPPU kan tidak hanya mengawasi, tetapi punya wewenang menindak secara hukum," tukasnya.
Senada, Deputi Pengawasan Kementerian Koperasi dan UKM Meliadi Sembiring menandaskan pihaknya sudah mulai memetakan permasalahan yang terjadi antara pengusaha besar dengan kemitraan UKM dan koperasi. Di Solo, kata dia, persaingan tidak sehat terjadi di industri batik. Sementara di Sumatera dan Kalimantan, kebanyakan yang terjadi di sektor perkebunan.
"Ada banyak pengaduan. Jadi kelihatan yang besar ini ada yang baik mau bantu yang kecil, tapi ada juga bikin kemitraan hanya untuk memenuhi persyaratan inti plasma. Itu yang mau kita kontrol supaya benar-benar terlaksana sesuai kaidah yang ada," tukas Meliandi.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf menilai dibentuknya satgas nasional juga berguna untuk mengidentifikasi seluruh kegiatan kemitraan UKM dan koperasi di seluruh daerah. Pasalnya, banyak kemitraan UKM dan koperasi yang baru diketahui tidak terdaftar di pemerintah setelah terjadi kasus dengan pengusaha besar.
Dia pun mengatakan pihaknya juga akan berkoordinasi dengan kementerian lain yang terkait dengan kemitraan UKM, seperti Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Perdagangan.
"Misalnya kalau kemitraan UKM di sektor pangan, kita (KPPU dan Kementerian Koperasi dan UKM) akan koordinasi dengan Kementerian Pertanian," ujar Syarkawi.
Syarkawi pun berharap satgas nasional pengawas kemitraan UKM dan koperasi yang akan dibentuk nanti bisa dikumpulkan dalam satu acara di Solo, Jawa Tengah untuk diberikan pembekalan. Solo akan dijadikan daerah percontohan satgas nasional pengawasan kemitraan UKM dan koperasi.
"Pak Menteri Koperasi dan UKM sudah setuju satgas ini akan diresmikan di Solo nanti secepatnya. Kami akan lapor dulu ke Presiden tentang ini dan kami berharap Pak Presiden mau hadir ke sana," imbuhny. (X-11)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved