Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).
Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, melalui keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga : Selain Bazar UMKM, Pekan Raya Pegadaian di Jabar Diisi Literasi BIK OJK
POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
Baca juga : DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring
Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain, mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
Substansi selanjutnya yaitu kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
Selanjutnya, terkait pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan dan persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Kemudian substansi juga mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Substansi juga berisikan prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan, perubahan status EBUS lingkungan, sosial, keberlanjutan, dan sukuk wakaf.
"Substansi juga mencakup penyedia reviu eksternal dan pihak independen, serta insentif penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan," kata Aman. (Z-8)
PENERBITAN Sukuk subordinasi yang diterbitkan oleh PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI dengan nama Sukuk Mudharabah Subordinasi Jangka Menengah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses investasi sukuk yang dilakukan PT Taspen. Informasi itu diulik penyidik dengan memeriksa dua saksi pada Rabu (3/7).
Kupon ST003 akan disampaikan Pemerintah sebelum Masa Penawaran.
ST-003 mengacu pada BI 7 Days Reverse Repo Rate.
Setiap seri telah mendapatkan peringkat Baa2 oleh Moody’s Investors Service, BBB- oleh S&P Global Ratings, dan BBB oleh Fitch Ratings.
Pemesanan SR-011 bisa dilakukan mulai minimum Rp1 juta hingga maksimum Rp3 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved