Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 Tahun 2023 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang dan Sukuk Berlandaskan Keberlanjutan (POJK 18/2023).
Penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan tindak lanjut dari roadmap keuangan berkelanjutan untuk mengembangkan industri pasar modal, melalui pengembangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS), yang mengintegrasikan nilai-nilai keberlanjutan, yaitu menjaga kelestarian lingkungan dan dampak sosial yang berkelanjutan, serta mendorong pengembangan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
"Lebih lanjut, penerbitan POJK 18/2023 ini merupakan salah satu peran OJK dalam merespon isu global dan regional ASEAN dalam rangka upaya mitigasi dampak perubahan iklim yang juga menjadi komitmen Indonesia dalam Paris Agreement," kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Aman Santosa, melalui keterangan yang diterima, Jumat (20/10).
Baca juga : Selain Bazar UMKM, Pekan Raya Pegadaian di Jabar Diisi Literasi BIK OJK
POJK 18/2023 menggantikan POJK Nomor 60/POJK.04/2017 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Bersifat Utang Berwawasan Lingkungan (Green Bond) dengan memperluas cakupan peraturan dalam hal jenis efek, tema keberlanjutan, dan mekanisme penerbitan efeknya.
Baca juga : DPR Apresiasi Upaya OJK Blokir 1.700 Rekening Terkait Judi Daring
Dengan demikian, POJK 18/2023 tidak hanya terbatas pada Efek bersifat utang berwawasan lingkungan (green bond), namun juga mencakup sukuk berwawasan lingkungan (green sukuk), EBUS berwawasan sosial (social bonds/sukuk), EBUS Keberlanjutan (sustainability bonds/sukuk), Sukuk Wakaf (sukuk-linked waqf), dan EBUS Terkait Keberlanjutan (sustainability-linked bond).
Adapun substansi pengaturan POJK 18/2023, antara lain, mencakup pengaturan untuk penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan yang dilakukan melalui Penawaran Umum dan Penerbitan tanpa Penawaran Umum atas Efek yang memiliki jatuh tempo lebih dari satu tahun.
Substansi selanjutnya yaitu kewajiban emiten atau penerbit untuk mengikuti ketentuan peraturan perundangundangan di sektor Pasar Modal dan peraturan terkait lainnya, kecuali diatur khusus dalam POJK ini.
Selanjutnya, terkait pengaturan terkait jenis EBUS berlandaskan keberlanjutan dan persyaratan Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Kemudian substansi juga mencakup dokumen Pernyataan Pendaftaran dan Penerbitan Tanpa Penawaran Umum EBUS berlandaskan keberlanjutan.
Substansi juga berisikan prospektus dan Memorandum Informasi Penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, perubahan penggunaan dana hasil penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan, pelaporan EBUS berwawasan keberlanjutan, perubahan status EBUS lingkungan, sosial, keberlanjutan, dan sukuk wakaf.
"Substansi juga mencakup penyedia reviu eksternal dan pihak independen, serta insentif penerbitan EBUS berlandaskan keberlanjutan," kata Aman. (Z-8)
PT Bank Negara Indonesia (BNI) terus berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk berinvestasi.
Dana hasil penerbitan akan digunakan untuk penguatan struktur permodalan dan ekspansi pembiayaan berbasis akad murabahah kepada nasabah pada segmen produktif dan konsumtif.
Perusahaan juga mencatat peningkatan signifikan dalam total nilai penjaminan emisi obligasi dan sukuk sebesar Rp14,6 triliun pada 2024.
Pasar obligasi Indonesia dipandang memiliki tingkat likuiditas yang tinggi. Sejumlah sektor pun menawarkan potensi yang cerah untuk para investor, seperti asuransi dan dana pensiun.
Investasi kini menjadi langkah penting untuk mencapai kestabilan finansial dan kesejahteraan di masa depan.
BANK Indonesia menyatakan instrumen Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) bakal dipertahankan dalam waktu yang cukup lama. Itu karena instrumen tersebut dinilai bekerja dengan efektif
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved