Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Masukan Pengusaha Di Revisi Permendag Soal Impor di Bawah US$100

Mediaindonesia.com
06/8/2023 08:51
Masukan Pengusaha Di Revisi Permendag Soal Impor di Bawah US$100
.(.)

ASOSIASI Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) menyatakan ada beberapa  hal yang harus dikedepankan saat Kementerian Perdagangan RI merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 50/2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, Dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

“Pertama, mengenai platform e-commerce yang tidak boleh menjual barang bernilai di bawah US$100 secara lintas negara atau cross-border secara langsung,” kata Ketua Umum APLE Sonny Harsono di Jakarta, Sabtu (5/8).

Kedua, lanjut Sonny, tentang platform belanja online yang tidak boleh menjadi produsen. "Ketiga, soal pengenaan pajak yang sama antara barang impor dan UMKM," ujarnya.

Sonny menjelaskan, dari ketiga poin di atas, pemerintah harus membatalkan poin pertama karena proteksi dengan cara pelarangan dapat dikategorikan melanggar prinsip-prinsip perdagangan internasional sesuai kesepakatan bersama berdasarkan perjanjian World Trade Organization (WTO) sebagai organisasi perdagangan dunia. Oleh
karena itu apabila dilanggar, Indonesia akan menghadapi kesulitan dalam kancah perdagangan internasional.

Kekhawatiran serupa pun sebenarnya telah disampaikan oleh Asosiasi
Pengusaha Indonesia (Apindo) terhadap rencana penerapan kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan tersebut. APLE juga menyayangkan kebijakan ini yang tidak disiapkan dengan kajian komprehensif, dan masih menggunakan pendekatan secara konvensional.

Mengenai poin kedua dan ketiga, pajak masuk barang bisa dinaikkan dari 7,5% menjadi 10% apabila harga barang dinilai terlalu murah.

Sonny menjelaskan, cross-border trading oleh merchant luar negeri merupakan bentuk perdagangan masa depan dan telah berlaku universal dengan azas resiprokal atau timbal balik sesama negara. Saat ini, UMKM Tanah Air telah menikmati dan sangat diuntungkan sebagai merchant ekspor secara cross-border ke enam negara ASEAN. Oleh karena itu, apabila terjadi pelarangan impor ke Indonesia, maka keberlangsungan bisnis puluhan juta UMKM dengan pasar ekspor pun akan terancam.

“Sebab, ada azas resiprokal yang diterapkan oleh negara-negara lain,” ujar Sonny.

Lebih lanjut, aturan dari Kementerian Perdagangan ini juga tidak pernah membicarakan tentang sistem pengawasannya.

Adapun tentang poin ketiga dalam hal pemasukan negara, sebenarnya telah digunakan sistem delivery duty paid (DDP) dengan menerapkan e-catalog, untuk memastikan pemenuhan pembayaran bea masuk dan pajak impor barang e-commerce.  Sistem ini pun diakui sebagai yang terbaik di Kawasan ASEAN.

Asosiasi pun mengingatkan, pembeli barang impor cross-border bukanlah market UMKM karena barang-barang tersebut tidak tersedia di dalam negeri. Pembelinya pun harus menunggu delapan sampai sepuluh hari. Oleh karena itu, kecil kemungkinannya barang yang diperdagangkan adalah barang yang bersentuhan dengan produk UMKM. Lazimnya, produk UMKM dapat diperoleh dengan mudah di dalam negeri.

Revisi aturan oleh pemerintah mengenai kebijakan impor ini tidak mempertimbangkan bahwa apabila keran jalur resmi impor e-commerce cross-border ditutup, maka barang tersebut pasti akan diimpor secara ilegal karena tidak mungkin barang personal-use tersebut dimasukkan oleh
importir karena sifatnya yang mengikuti tren dan berubah-ubah.

APLE meyakini bahwa sebenarnya yang menjadi permasalahan pokok adalah tentang meningkatkan competitive advantage agar produk-produk UMKM dalam negeri bisa bersaing.

“Namun kami menyayangkan solusi dari pemerintah berupa pelarangan yang tidak diterapkan secara menyeluruh, melainkan hanya kepada e-commerce cross-border,” ujar Sonny.

Para pengusaha yang tergabung dalam APLE pun menyayangkan kebijakan yang kurang menghargai upaya para platform cross-border import yang telah berhasil meningkatkan competitive advantage UMKM melalui export cross-border dengan berbagai inisiatif, mulai dari kampus UMKM, inkubasi, hingga bantuan desain, pemasaran, serta penjualan. (RO/J-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Aries
Berita Lainnya