Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTUR Eksekutif Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Bern Dwyanto mengatakan AAUI mengusulkan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan untuk sebagai opsi bagi peningkatan permodalan yang diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
"AAUI mengusulkan penyesuaian ekuitas minimum dengan tahapan, dimana untuk perusahaan asuransi umum sampai dengan 31 Desember 2026 menjadi Rp250 miliar dan perusahaan reasuransi menjadi Rp500 miliar. Semoga ini bisa dipertimbangkan dengan melihat kondisi industri pada saat ini," kata Bern, saat dihubungi, Minggu (23/7).
Adapun dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi (POJK 11 Tahun 2023), POJK 11 Tahun 2023 mengatur bahwa Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib melakukan pemisahan unit syariah apabila unit syariah telah memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan oleh OJK.
Pertama, nilai dana tabarru’ (hibah sukarela iuran setiap bulan) dan dana investasi peserta unit syariah telah mencapai paling sedikit 50 persen dari total nilai dana asuransi, dana tabarru’ dan dana investasi peserta pada perusahaan induknya.
Kedua, ekuitas minimum unit syariah telah mencapai paling sedikit Rp100 miliar bagi unit syariah Perusahaan Asuransi, dan Rp200 miliar bagi unit syariah Perusahaan Reasuransi.
Perusahaan juga wajib melakukan penambahan ekuitas unit syariah yang berasal dari investor baru, dan atau pengalihan seluruh portofolio kepesertaan unit syariah kepada perusahaan asuransi syariah atau perusahaan reasuransi syariah yang telah memperoleh izin usaha.
Saat ini ada sekitar 15 perusahaan Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah Full Pledged dan 43 Asuransi Syariah dan Reasuransi Syariah berbentuk Unit Usaha Syariah (UUS).
Penguatan permodalan diperlukan perusahaan untuk mendukung kemampuan dalam menahan risiko dan mengembangkan bisnis perusahaan di masa yang akan datang.
"Risiko yang dihadapi perusahaan akan meningkat seiring dengan peningkatan kompleksitas operasional perusahaan yang berdampak terhadap kebutuhan modal," kata Bern.
Dia menjelaskan kebutuhan modal juga akan meningkat dengan rencana perusahaan untuk melakukan ekspansi bisnis. Untuk itu, diperlukan penguatan permodalan perusahaan secara bertahap.
Spin-off unit syariah dapat memberikan manfaat antara lain berupa penguatan kelembagaan perusahaan dan efektivitas penerapan prinsip-prinsip syariah.
"Potensi untuk menaikkan potensi asuransi syariah di Indonesia masih perlu ditingkatkan. Kami melihat peluang pertumbuhan asuransi syariah di Indonesia masih sangat besar," kata Bern. (Try)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved