Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Per April 2023, Nilai Kredit Macet UMKM Tercatat Rp52,35 Triliun

Fetry Wuryasti
20/7/2023 21:51
Per April 2023, Nilai Kredit Macet UMKM Tercatat Rp52,35 Triliun
Pengunjung mengamati produk UMKM lokal yang dijual pada Pasar Keliling Plesiran di Taman Lingkar Lokananta Solo, Jawa Tengah, Jumat (14/7)(Antara)

MENTERI Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan tagihan utang UMKM bisa dihapusbukukan di bank. Namun tagihan utang yang macet tersebut telah harus melalui upaya restrukturisasi terlebih dahulu.

Merujuk pada laporan Statistik Perbankan Indonesia (SPI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per April 2023 total baki debet atau kredit lancar yang masih berlangsung pembayarannya oleh nasabah UMKM sebesar Rp1.362,09 triliun, dengan nilai kredit macet atau NonPerforming Loan (NPL) UMKM sebesar Rp52,35 triliun.

Berdasarkan kelompok bank, pada periode April 2023, tercatat baki debet atau kredit lancar yang masih berlangsung pembayarannya oleh nasabah UMKM pada bank BUMN yaitu Rp862,04 triliun, dengan rincian pada segmen mikro sebesar Rp468,91 triliun, kecil Rp311,76 triliun, dan menengah Rp81,38 triliun.

Sedangkan NonPerforming Loan (NPL) atau kredit macet dari debitur UMKM pada bank BUMN berjumlah total Rp28,64 triliun, yang berasal segmen mikro Rp11,12 triliun, kecil Rp13,2 triliun, dan menengah Rp4,33 triliun.

Kemudian, baki debet atau kredit lancar yang masih berlangsung pembayarannya oleh nasabah UMKM pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu total Rp93,53 triliun, dengan rincian pada segmen mikro Rp26,6 triliun, kecil Rp43,61 triliun, dan menengah Rp23,31 triliun.

Sedangkan NonPerforming Loan (NPL) atau kredit macet dari debitur UMKM pada Bank Pembangunan Daerah (BPD) yaitu total Rp7,2 triliun, yang berasal dari segmen mikro Rp1,12 triliun, kecil Rp2,39 triliun, dan menengah Rp3,69 triliun.

Kemudian, baki debet atau kredit lancar yang masih berlangsung pembayarannya oleh nasabah UMKM pada bank swasta nasional yaitu total Rp406,45 triliun, dengan rincian pada segmen mikro sebesar Rp107,48 triliun, kecil Rp88,33 triliun, dan menengah Rp210,65 triliun.

Sedangkan NonPerforming Loan (NPL) atau kredit macet dari debitur UMKM pada Bank Swasta Nasional yaitu total Rp16,49 triliun, yang berasal segmen mikro Rp3,39 triliun, kecil Rp2,92 triliun, dan menengah Rp10,18 triliun.

Kemudian, baki debet atau kredit lancar yang masih berlangsung pembayarannya oleh nasabah UMKM pada Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yaitu total Rp78 miliar, dengan rincian pada segmen mikro sebesar Rp0, kecil Rp20 miliar, dan menengah Rp58 miliar.

Sedangkan NonPerforming Loan (NPL) atau kredit macet dari debitur UMKM pada pada Kantor Cabang Dari Bank Yang Berkedudukan Di Luar Negeri yaitu total Rp0 untuk semua segmen.

Kepala Ekonom Bank Permata Josua Pardede melihat dampak dari kebijakan penghapusbukuan dan penghapustagihan kredit macet UMKM akan tergantung kepada kebijakan masing-masing bank, yakni sudah seberapa besar melakukan pencadangan terhadap kredit UMKM mereka dengan nominal yang dimaksud.

Selain itu, perlakuan terhadap penghapusbukuan dan penghapus tagihan berbeda. Hapus buku hanya menghapus catatan dalam neraca bank sementara, tidak menghapus hak tagih bank terhadap kewajiban debitur.

"Dengan demikian, ada potensi pendapatan di kemudian hari apabila penagihan berhasil dilakukan, meski sudah tidak terdapat dalam neraca bank," kata Josua.

Apabila sebuah bank telah melakukan pencadangan hingga 100% dari nilai kredit UMKM tersebut, maka jumlah kerugian yang akan menggerus modal bank menjadi minimal atau tidak ada sama sekali karena sudah dicadangkan sebelumnya. Namun, apabila pencadangan yang disediakan di bawah 100%, maka penghapusbukuan ini akan timbul sebagai kerugian dan pada akhirnya menggerus modal bank.

Dengan demikian, dampaknya terhadap perbankan nasional dapat dilihat dari seberapa besar coverage CKPN yang sudah disediakan saat ini apabila kredit UMKM dengan nilai di bawah Rp500 juta tersebut dihapusbukukan.

"Apabila CKPN belum menutupi itu, maka perlu diperhitungkan berapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh kebijakan tersebut bagi perbankan nasional," kata Josua.

Dampaknya pada debitur juga perlu diperhatikan, mengingat catatan NPL tentu juga mempengaruhi bank dalam menyalurkan kredit kepada debitur.

"Bisa saja bank menjadi lebih selektif terhadap debitur-debitur yang mengalami NPL meskipun sudah dihapusbukukan," kata Josua. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya