Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MASYARAKAT diramaikan dengan pemberitaan soal temuan 30-40 pesawat asing non PK di Bandara Udara Internasional Halim Perdanakusuma yang disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie melalui akun sosial medianya. Dari data yang diketahui, mayoritas pesawat tersebut teregistrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maria Kristi Endah Murni, angkat bicara perihal laporan adanya puluhan pesawat asing yang tidak memiliki registrasi PK atau kode pesawat terdaftar di Indonesia, tepatnya di Bandara Udara Internasional Halim Perdanakusuma.
Ia menegaskan setiap kegiatan angkutan udara bukan niaga dari luar negeri dengan pesawat sipil asing non PK dari atau menuju ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance.
Baca juga: Penumpang Pelita Air Melahirkan di Dalam Pesawat
Persetujuan ini meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri berupa izin diplomatic atau diplomatic clearance, izin keamanan atau security clearance dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. "Serta persetujuan terbang atau flight approval dari Kemenhub," kata Kristi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/7).
Kristi menjelaskan pemberian persetujuan terbang oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance. Namun, ia tidak menerangkan apakah pesawat asing non PK yang dilaporkan Alvin Lie sudah mendapat ketiga izin tersebut atau belum.
Adapun pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga, ungkap Kristi, dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia setelah memiliki izin terbang pesawat udara sipil asing melalui bandar udara internasional yang telah ditetapkan.
Baca juga: Pesawat C-130J Super Hercules TNI AU Kedua Segera Tiba di Tanah Air
Persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu.
"Seperti mengangkut tamu VIP dan VVIP, tamu dari pertahanan dan keamanan negara, untuk keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, dan evakuasi medis," urai Dirjen Hubud.
Kristi menambahkan pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya atau disebut no uplift local traffic.
"Mereka tidak bisa melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," ungkapnya.
Harus Teregistrasi PK
Sementara itu, Alvin Lie saat dikonfirmasi Media Indonesia menyampaikan walau pesawat atau jet asing non PK itu digunakan untuk kepentingan tamu VIP atau kepentingan pribadi, sepatutnya memakai registrasi PK.
"Ini sama halnya jika kita ada mobil yang mondar-mandir di jalan Indonesia, tapi pakai plat nomor Singapura atau Malaysia. Harusnya mereka registrasi PK," ucapnya.
Alvin menambahkan ada kerugian yang ditanggung secara langsung bila pesawat asing non PK kerap berseliweran di Indonesia. Yakni negara tidak menerima pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPn BM), pajak penghasilan (PPh) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
"Itu baru kerugian langsung, belum lagi kerugian tidak langsung. Tidak hanya secara finansial, tapi juga kredibilitas pemerintah yang terkesan tidak mampu menegakkan hukum dalam angkutan udara," pungkas Alvin.
(Z-9)
Kontroversi aturan berpakaian di pesawat menjadi sorotan di Amerika setelah seorang penumpang menyewa pengacara karena dianggap tidak mematuhi kebijakan pakaian di Delta Air lines.
Tak hanya berkaitan dengan gaya, memilih pakaian yang tepat bisa memberikan kamu pengalaman terbang yang menyenangkan dan aman.
MENTERI Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan peluang bagi maskapai untuk menambah slot penerbangan.
Sebanyak 113 kapal perintis dioptimalkan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang.
PT Angkasa Pura (AP) II mencatat jumlah pergerakan penumpang pesawat di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang, Banten, pada Rabu (18/4) atau tiga hari menjelang Idul Fitri 1444 Hijriah.
AirNav Indonesia mencatat trafik penerbangan pada periode libur Lebaran 2023 naik 20% dibandingkan pada 2022.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved