Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Respons Kemenhub soal Pesawat Asing Non PK Wara-wiri di Halim

Insi Nantika
01/7/2023 13:06
Respons Kemenhub soal Pesawat Asing Non PK Wara-wiri di Halim
Unggahan Instagram Alvin Lie.(Instagram Alvin Lie)

MASYARAKAT diramaikan dengan pemberitaan soal temuan 30-40 pesawat asing non PK di Bandara Udara Internasional Halim Perdanakusuma yang disampaikan pengamat penerbangan Alvin Lie melalui akun sosial medianya. Dari data yang diketahui, mayoritas pesawat tersebut teregistrasi T7 dari San Marino dan registrasi N dari Amerika Serikat.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara (Dirjen Hubud) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Maria Kristi Endah Murni, angkat bicara perihal laporan adanya puluhan pesawat asing yang tidak memiliki registrasi PK atau kode pesawat terdaftar di Indonesia, tepatnya di Bandara Udara Internasional Halim Perdanakusuma.

Ia menegaskan setiap kegiatan angkutan udara bukan niaga dari luar negeri dengan pesawat sipil asing non PK dari atau menuju ke Negara Kesatuan Republik Indonesia, wajib mendapatkan persetujuan terbang atau flight clearance.

Baca juga: Penumpang Pelita Air Melahirkan di Dalam Pesawat

Persetujuan ini meliputi perizinan dari Kementerian Luar Negeri berupa izin diplomatic atau diplomatic clearance, izin keamanan atau security clearance dari Kementerian Pertahanan dan Mabes TNI. "Serta persetujuan terbang atau flight approval dari Kemenhub," kata Kristi saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (1/7).

Kristi menjelaskan pemberian persetujuan terbang oleh Kemenhub diberikan setelah mendapatkan izin diplomatic clearance dan security clearance. Namun, ia tidak menerangkan apakah pesawat asing non PK yang dilaporkan Alvin Lie sudah mendapat ketiga izin tersebut atau belum.

Adapun pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga, ungkap Kristi, dapat melanjutkan penerbangan ke beberapa bandara di Indonesia setelah memiliki izin terbang pesawat udara sipil asing melalui bandar udara internasional yang telah ditetapkan.

Baca juga: Pesawat C-130J Super Hercules TNI AU Kedua Segera Tiba di Tanah Air

Persetujuannya diberikan secara selektif serta dalam jangka waktu tertentu dengan tujuan penerbangan untuk kegiatan tertentu.

"Seperti mengangkut tamu VIP dan VVIP, tamu dari pertahanan dan keamanan negara, untuk keperluan ekonomi nasional, bisnis dan investasi, bantuan kemanusiaan, dan evakuasi medis," urai Dirjen Hubud.

Kristi menambahkan pesawat registrasi non PK untuk penerbangan bukan niaga hanya boleh mengangkut penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya atau disebut no uplift local traffic.

"Mereka tidak bisa melakukan penjualan dan publikasi untuk tujuan komersial dalam bentuk apapun," ungkapnya.

Harus Teregistrasi PK

Sementara itu, Alvin Lie saat dikonfirmasi Media Indonesia menyampaikan walau pesawat atau jet asing non PK itu digunakan untuk kepentingan tamu VIP atau kepentingan pribadi, sepatutnya memakai registrasi PK.

"Ini sama halnya jika kita ada mobil yang mondar-mandir di jalan Indonesia, tapi pakai plat nomor Singapura atau Malaysia. Harusnya mereka registrasi PK," ucapnya.

Alvin menambahkan ada kerugian yang ditanggung secara langsung bila pesawat asing non PK kerap berseliweran di Indonesia. Yakni negara tidak menerima pembayaran bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan barang mewah (PPn BM), pajak penghasilan (PPh) serta penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Itu baru kerugian langsung, belum lagi kerugian tidak langsung. Tidak hanya secara finansial, tapi juga kredibilitas pemerintah yang terkesan tidak mampu menegakkan hukum dalam angkutan udara," pungkas Alvin.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya