Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan rencana pemerintah dan DPR untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi data pribadi nasabah ataupun konsumen dari penyalahgunaan yang dilakukan korporasi.
"UU itu sangat penting dan urgen di tengah era digitalisasi ini. Di sisi lain, terbukti bahwa para pelaku usaha itu sering menyalahgunakan data pribadi nasabah atau konsumen tanpa seizin nasabah untuk kepentingan bisnis mereka," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7).
Menurut dia, nantinya setelah RUU itu berhasil menjadi UU, sudah sewajarnya korporasi yang menggunakan data pribadi nasabah atau konsumen mendapatkan sanksi.
"Kalau nanti sudah ada UU-nya, ada hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar itu. Pidana atau apa pun, ya itu kan korporasi, jadi sanksinya korporasi," ujar Tulus.
Memang, lanjut dia, aturan terkait perlindungan data nasabah atau konsumen sudah ada di beberapa sektor saja seperti bidang relekomunikasi, perbankan, dan asuransi.
"Secara sektoral sudah ada, seperti di bidang telekomunikasi, yang menyebutkan operator telekomunikasi tidak boleh memanfaatkan nomor telepon pelanggan untuk menambah aplikasi yang justru merugikan pelanggan," tuturnya. (OL-5)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved