Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

YLKI: UU Perlindungan Data Pribadi Lindungi Konsumen

Adhi M Daryono
29/7/2016 19:10
YLKI: UU Perlindungan Data Pribadi Lindungi Konsumen
(MI/PANCA SYURKANI)

KETUA Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi mengatakan rencana pemerintah dan DPR untuk meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi merupakan langkah yang tepat untuk melindungi data pribadi nasabah ataupun konsumen dari penyalahgunaan yang dilakukan korporasi.

"UU itu sangat penting dan urgen di tengah era digitalisasi ini. Di sisi lain, terbukti bahwa para pelaku usaha itu sering menyalahgunakan data pribadi nasabah atau konsumen tanpa seizin nasabah untuk kepentingan bisnis mereka," kata Tulus saat dihubungi di Jakarta, Jumat (29/7).

Menurut dia, nantinya setelah RUU itu berhasil menjadi UU, sudah sewajarnya korporasi yang menggunakan data pribadi nasabah atau konsumen mendapatkan sanksi.

"Kalau nanti sudah ada UU-nya, ada hukuman bagi pelaku usaha yang melanggar itu. Pidana atau apa pun, ya itu kan korporasi, jadi sanksinya korporasi," ujar Tulus.

Memang, lanjut dia, aturan terkait perlindungan data nasabah atau konsumen sudah ada di beberapa sektor saja seperti bidang relekomunikasi, perbankan, dan asuransi.

"Secara sektoral sudah ada, seperti di bidang telekomunikasi, yang menyebutkan operator telekomunikasi tidak boleh memanfaatkan nomor telepon pelanggan untuk menambah aplikasi yang justru merugikan pelanggan," tuturnya. (OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya