Kamis 09 Maret 2023, 21:51 WIB

Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis

mediaindonesia.com | Ekonomi
Capai Stabilitas Harga Komoditas, Bea Cukai Segera Berlakukan Pemotongan Kuota Ekspor Otomatis

DOK. BEA CUKAI

 

MENINDAKLANJUTI instruksi presiden dalam melakukan reformasi tata kelola ekspor dan impor, Bea Cukai berkomitmen menjalankannya melalui penerbitan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Perdirjen) Nomor 27/BC/2017 tentang Pemotongan Kuota Ekspor dan Impor Secara Elektronik pada 6 Oktober 2017. Setelah beberapa waktu implementasi ketentuan ini dijalankan dalam proses impor, pemerintah menegaskan bahwa impementasinya akan segera diberlakukan juga pada proses ekspor. 

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana menjelaskan bahwa setelah berlaku mulai 15 Maret 2023 nanti, terhadap pemberitahuan pabean ekspor (PEB) yang memberitahukan jenis barang sebagaimana diatur dalam peraturan, akan dilakukan pemotongan kuota ekspor secara otomatis. 

“Ini diberlakukan dalam rangka optimalisasi, simplifikasi, dan digitalisasi pemotongan kuota, sehingga akan mempermudah eksportir ke depannya,” tegas Hatta, Selasa (7/3).

Mendukung pelaksanaannya, Hatta mengatakan bahwa pemerintah juga menerbitkan peraturan terkait detail satuan barang yang digunakan dalam pemberitahuan ekspor, yaitu melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 37/KMK.4/2022. Ia juga menegaskan bahwa prosesnya mudah dan sederhana.
 
“Tidak ada penambahan aplikasi atau modul yang dibutuhkan dalam pemberlakuan mandatori ini. Cukup mengisi modul PEB dan Ceisa yang sudah ada, yaitu pada modul versi 6.0.11 dan juga Ceisa 4.0. Juga telah dilakukan uji coba untuk beberapa skenario yang mungkin akan terjadi di lapangan, hasilnya sistem telah berhasil melakukan validasi dan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya. 

Kebijakan pemotongan kuota ekspor secara otomastis merupakan upaya negara dalam membatasi sejumlah barang dan/atau jasa yang diekspor ke luar negeri. Hal ini dilakukan sebagai langkah pengawasan terhadap produksi dan pengendalian harga, tersedianya bahan baku bagi industri dalam negeri, meningkatkan nilai tambah komoditas, serta melindungi lingkungan dan kelestarian alam.

Besar harapan ketentuan ini dapat berjalan lancar dan mampu dipahami sepenuhnya oleh para pengguna jasa khususnya pelaku ekspor. Untuk lebih jelasnya, secara lengkap ketentuan ini dapat diakses melalui tautan https://s.id/Kuota_Ekspor. 

“Lebih jauh kami berharap bahwa kebijakan pemotongan kuota secara otomasi ini juga dapat mendorong para pelaku usaha khususnya UMKM dalam memacu kegiatan produksinya dan meningkatkan ekspor demi menopang perbaikan kondisi ekonomi nasional,” tutup Hatta. (S-3)

Baca Juga

Ist

Rayakan 21 Tahun, iForte Resmikan Kantor dan Logo Baru

👤mediaindonesia.com 🕔Rabu 29 Maret 2023, 00:28 WIB
Pemilihan gedung Menara Pertiwi sudah disesuaikan dengan kebutuhan iForte yang ingin terus memberikan layanan terbaik bagi para...
Dok. Media Indonesia

Investasi Bodong Masih Marak, Ini Cara Menghindarinya

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Selasa 28 Maret 2023, 23:37 WIB
Data Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, kerugian investasi ilegal sepanjang 2022 mencapai...
Ist

Mahasiswa Polbangtan Kementan Komitmen Majukan Peternakan Indonesia

👤mediaindonesia.com 🕔Selasa 28 Maret 2023, 22:34 WIB
Ikatan Senat Mahasiswa Peternakan Indonesia (Ismapeti) siap memajukan peternakan dan mendukung kedaulatan pangan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya