Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Perizinan acara seni, budaya, dan olahraga, termasuk konser musik akan berbasis digital. Sistem ini akan berlaku pada 2023 dan digawangi Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Nantinya, untuk acara berskala besar, izin prinsip bisa diberikan enam bulan sebelum hari H, izin teknis tiga bulan sebelum penyelenggaraan dan 45 hari sudah harus keluar izin sinergi secara totalitas dari berbagai pihak teknis terkait. Penyederhanaan izin itu melibatkan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, Mabes Polri hingga tingkat polsek.
"Ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo yang meminta agar otoritas tidak menghalang-halangi pelaksanaan event. Target presiden izin minimal dikeluarkan 45 hari sebelumnya. Ini dilakukan untuk mempermudah sekaligus memangkas biaya yang selama ini dikeluhkan. Semuanya jadi terpantau, transparan," kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno di sela peluncuran akun Instagram @creativebyIndonesia di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Selain Kemenparekraf, kementerian yang terlibat adalah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), serta dikoordinasikan Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi.
"Wayangan, kegiatan dangdutan, selama mengacu pada konsep Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) maka tidak ada lagi pembatasan yang berkaitan dengan ccvid-19. Digitalisasi ini berlaku pada 2023," kata Sandi. (x-16)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved