Selasa 14 Februari 2023, 20:53 WIB

Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Dana Selisih Minyak Goreng

Ficky Ramadhan | Ekonomi
Pengusaha Minta Pemerintah Bayar Dana Selisih Minyak Goreng

Antara
Pengunjung membeli minyak goreng kemasan di pusat perbelanjaan.

 

KETUA Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy N. Mandey mengungkapkan bahwa hingga saat ini, para peritel belum mendapatkan pencairan uang selisih rafaksi minyak goreng satu harga oleh pemerintah.

Diketahui, selisih rafaksi tersebut belum dibayarkan oleh pemerintah sejak 31 Januari 2022, dengan nilai mencapai Rp344,3 miliar.

"Hingga saat ini selisih tersebut belum dibayarkan ke kami. Tidak jelas dan tidak ada kepastian, apakah masih akan dibayarkan ke kami atau tidak," pungkas Roy dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR, Selasa (14/2).

Baca juga: Presiden Klaim Harga Beras dan Minyak Goreng masih Baik

Roy menjelaskan program tersebut sudah dimulai sejak 19 Januari 2022. Adapun pihaknya mendapatkan arahan dari Kementerian Perdagangan untuk mengendalikan harga minyak yang sempat melambung tinggi.

Lalu, pihaknya diminta menjual minyak goreng premium dan sederhana dengan harga Rp14 ribu per liter, sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, lanjut Roy, saat itu pihaknya membeli minyak goreng kemasan di atas harga jual Rp14 ribu per liter. Hal itu membuat para peritel merugi sementara hingga mendapatkan ganti selisih dari pemerintah.

"Kita sudah dijamin dengan Permendag tersebut, bahwa selisih harga beli dengan harga jual akan dialokasikan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS). Namun, sampai saat ini uang tersebut belum dibayarkan," tuturnya.

Baca juga: Regulasi Pemerintah Dituding Penyebab Kelangkaan Minyak Goreng

Pihaknya juga sudah melakukan audiensi dengan BPDPKS. Akan tetapi, BPDPKS baru mau membayar setelah verifikasi data pihak terkait yang ditugaskan, serta setelah mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perdagangan.

"Katanya mereka menunjuk PT Sucofindo untuk verifikasi, tapi kemudian sudah habis masa kerjanya sehingga stagnan, lalu diperpanjang lagi (masa kerjanya)," kata Roy.

"Kemudian kita tanyakan pada November 2022, tapi katanya sudah di BPKP dan pada Desember sudah di Kejaksaan Agung. Ini kan tidak menyangkut uang APBN, kenapa jadi pindah-pindah gini. Statusnya sampai sekarang tidak jelas," sambung dia.(OL-11)

Baca Juga

MI/Susanto

Berprestasi di MES Erick Thohir Tuai Pujian Wapres Ma’ruf Amin

👤Dero Iqbal Mahendra 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:53 WIB
Erick Thohir menjadikan MES sebagai wadah yang inklusif bagi semua pihak untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip ekonomi...
Dok. Wantimpres

Wantimpres Dukung Presiden Jokowi Lanjutkan Kereta Cepat Hingga Surabaya

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:46 WIB
Faridz menyebut hal ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi dan merevolusi transportasi publik ke depan sebagaimana terdapat di...
Dok.MI

Masinton Temui Emak-Emak: Uang Pinjol Dipakai Modal Usaha, Jangan Buat Judi Online

👤Sri Utami 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:40 WIB
ANGGOTA Komisi XI DPR RI Masinton Pasaribu mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain judi online. Apalagi, dengan menggunakan uang dari...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya