Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PERATURAN Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) 2/2022 dinilai kian tak relevan untuk diterapkan. Sebab, dasar dari tujuan penerbitan beleid itu dinilai tak sejalan dengan realita yang ada.
Periset dari Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet mengatakan, setidaknya ada dua hal krusial yang menjadi catatan. Pertama, kondisi perekonomian dunia saat ini diproyeksikan tak akan seburuk yang diperkirakan sebelumnya.
Kedua, data histori investasi di Indonesia terbilang cukup baik, bahkan kerap melampaui target dalam tiga tahun terakhir. Dua hal itu juga menjadi dasar penerbitan Perppu. Pemerintah menilai kondisi ekonomi global akan gelap, alias memburuk dan investasi dikhawatirkan bakal tersendat.
"Ini sebenarnya semakin mendukung bahwa tujuan dari terbitnya Perppu Cipta Kerja menjadi tidak jelas, karena kegentingan ekonomi yang disebutkan sebagai dasar munculnya Perppu Cipta kerja ini ternyata tidak terbukti," kata Yusuf kepada Media Indonesia, Rabu (1/2).
"Kalau bicara investasi yang menjadi tujuan dari adanya Perpu Cipta kerja, sebenarnya pertumbuhan investasi terutama di 3 tahun terakhir tidaklah begitu jelek. Karena pertumbuhan investasi bisa tetap tumbuh meskipun ada pandemi. Bahkan investasi di sektor industri manufaktur atau sekunder mencatatkan pertumbuhan yang relatif positif," tambahnya.
Yusuf menambahkan, sedianya sebelum Perppu itu diterbitkan, banyak kalangan juga menilai bahwa dampak resesi global relatif kecil pada perekonomian dalam negeri. Itu karena ekonomi Indonesia banyak ditopang oleh kekuatan domestik, alih-alih bergantung pada eksternal seperti Singapura.
Bahkan, pemerintah juga menargetkan pertumbuhan yang terbilang optimistis di tahun ini. Dalam APBN 2023, yang disusun sejak pertengahan 2022 itu menargetkan pertumbuhan ekonomi tahun ini mencapai 5,3%. Itu menurut Yusuf menunjukkan betapa minimnya dampak pemburukan ekonomi global ke Indonesia.
Selain itu pemerintah juga telah menghentikan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pelonggaran mobilitas tersebut diyakini bakal mendorong laju pertumbuhan karena perekonomian dapat bergeliat lebih leluasa ketimbang tahun-tahun sebelumnya.
"Kemudian saat ini diproyeksikan awan gelap perekonomian tidak akan seburuk dibandingkan dengan ekspektasi proyeksi sebelumnya, sehingga tentu ini juga akan berdampak positif bagi perekonomian domestik karena ini akan menjadi katalis pertumbuhan terutama untuk ekspor Indonesia," pungkas Yusuf. (OL-8)
Dalam tiga tahun di periode 2020-2022, industri minuman ringan tidak mengalami pertumbuhan sama sekali, alias nol persen, secara tahunan.
Masyarakat dihimbau untuk menerapkan protokol kesehatan terutama menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024
Rupanya sejak kemunculannya, AG Glow langsung mencuri perhatian wanita Indonesia.
Meski pandemi telah berubah menjadi endemi, faktanya dunia belum baik-baik saja.
Rajawali Tour mampu membuktikan keberadaannya, dan semakin melebarkan sayapnya pasca-pandemi.
PPM School of Management (PPM SoM) menggelar konferensi internasional manajemen, Asia-Pacific Management Research Conference (APMRC) yang ke-4 kalinya.
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved