Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Saham Garuda Diperdagangkan Lagi, Erick: Angin Segar BUMN

Insi Nantika Jelita
03/1/2023 17:54
Saham Garuda Diperdagangkan Lagi, Erick: Angin Segar BUMN
Maskapai Garuda Indonesia(Antara)

Menteri BUMN Erick Thohir menyambut baik keputusan Bursa Efek Indonesia yang mencabut suspensi saham Garuda Indonesia atau GIAA hari ini, Selasa (3/1). GIAA diperdagangkan terakhir kali di bursa pada 17 Juni 2021.

Erick menilai perdagangan saham GIAA kembali sebagai pertanda baik bagi BUMN.

“Pemenuhan seluruh syarat perjanjian perdamaian Garuda merupakan kabar menyegarkan bagi kami. Diharapkan langkah tersebut menjadi pijakan bagi investor untuk terus menanamkan modalnya di GIAA,” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (3/1).

Pada perdagangan hari ini, saham GIAA langsung menembus batas atas Auto Reject Atas atau ARA) pada posisi Rp224 per lembar saham dan memberikan cuan bagi pemegangnya di level 9,8%.

Erick menambahkan, paket langkah strategis demi memenuhi kewajiban perjanjian perdamaian maskapai nasional itu dinyatakan telah terpenuhi secara lengkap. Dengan demikian, Garuda Indonesia siap mengimplementasikan Perjanjian Perdamaian secara efektif mulai 1 Januari 2023.

Paket persyaratan homologasi perjanjian damai Garuda itu antara lain Penerbitan Surat Utang Baru dan Surat Utang Berbasis Syariah (Sukuk) Baru pada 28 dan 29 Desember 2022. Sebelumnya, langkah strategis yang juga telah dipenuhi adalah realisasi Dana Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp 7,5 triliun.

Kemudian penerbitan saham baru atau Right Issue dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD), selanjutnya Penambahan Modal Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (PMTHMETD).

Terbitnya surat utang dan sukuk baru merupakan rangkaian akhir dari aksi korporasi strategis yang dilaksanakan Garuda untuk mencapai tanggal efektif berdasarkan perjanjian perdamaian yang telah dihomologasi oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 27 Juni 2022.

Efektivitas dari seluruh ketentuan perjanjian perdamaian ini melengkapi implementasi berbagai tahapan fundamental lainnya yang telah dicapai oleh Garuda melalui proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

"Transformasi Garuda semakin baik. Mulai dari manajemen, keuangan, hingga pelayanan akan meningkatkan kualitasnya agar Garuda bisa terbang lebih tinggi," pungkasnya. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya