Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life

M. Ilham Ramadhan Avisena
05/12/2022 17:10
OJK Cabut Izin Usaha Wanaartha Life
Karyawan sedang melihat logo-logo perusahaan asuransi di Kantor Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), Jakarta, Selasa (11/02)(Antara)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha pada Senin (5/12). Ini dilakukan lantaran perusahaan tidak dapat memenuhi ketentuan yang menjadi penyebab dikenainya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, sanksi diberikan karena adanya pelanggaran tingkat solvabilitas minimum, rasio kecukupan investasi minimum, serta ekuitas minimum tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perasuransian.

"Sejak pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha dilarang mengalihkan, menjaminkan, mengagunkan atau menggunakan kekayaan, atau melakukan tindakan lain yang dapat mengurangi aset atau menurunkan nilai aset PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha," ujar Ogi.

Selain itu, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang asuransi jiwa, serta diwajibkan untuk menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha. Lalu perusahaan wajib menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada OJK paling lama 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Kemudian diwajibkan pula menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi dan melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah dibentuknya Tim Likuidasi, pemegang saham, direksi, dewan komisaris, dan pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

Pencabutan izin usaha Wanaartha diputuskan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-71/D.05/2022. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Heryadi
Berita Lainnya