Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
16 Nopember 2022 merupakan tanggal yang akan diingat oleh seluruh stakeholder dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 sebagai landasan penetapan upah minimum (UM) tahun 2023.
Kementerian Ketenagakerjaan pun mendorong Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) untuk mematuhi dan menggunakan Permenaker tersebut dalam menyusun bahan pertimbangan bagi Gubernur untuk menetapkan UM tahun 2023.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI-JSK) Kemnaker Indah Anggoro Putri yang juga Ketua Dewan Pengupahan Nasional (Depenas). mengatakan, salah satu hal yang diatur dalam Permenaker 18 Tahun 2022 adalah perubahan waktu penetapan UM tahun 2023 oleh Gubernur.
Periode penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 yang sebelumnya paling lambat 21 November 2022 diperpanjang menjadi paling lambat 28 November 2022. Sedangkan Upah Minimim Kabupaten/Kota (UMK) yang sebelumnya paling lambat 30 November 2022 menjadi paling lambat 7 Desember 2022.
Menurut Putri, alasan perubahan ini untuk memberikan kesempatan dan waktu yang cukup bagi Depeda dalam menghitung Upah Minimum tahun 2023 sesuai dengan formula baru.
Baca juga : Pengusaha Usulkan Kenaikan UMP DKI 2023 hanya 2,62 Persen
"Oleh karena itu kami meminta Depeda untuk mematuhi ketentuan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 ini dalam menyusun rekomendasi UM tahun 2023, yang akan ditetapkan oleh masing-masing Gubernur," kata Putri melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Senin (21/11).
Putri menambahkan, dalam Permenaker tersebut juga diatur formula penghitungan UM tahun 2023 yang mencakup variabel inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan variabel α (alfa). Variabel alfa merupakan kontribusi tenaga kerja pada pertumbuhan ekonomi yang bentuknya berupa suatu nilai tertentu dari rentang nilai yang sudah ditentukan oleh Pemerintah Pusat yaitu antara 0,10 s.d 0,30.
Ia melanjutkan, di antara rentang nilai itulah Depeda melakukan perhitungan/penentuan dengan mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja sesuai daerahnya. Hal inilah yang menjadi letak ruang diskusi/dialog bagi anggota Depeda, serta menjadi kesempatan bagi Depeda untuk melaksanakan peran strategisnya dalam memberikan saran dan rekomendasi kepada Gubernur selaku pejabat pemerintah yang berwenang menetapkan UM.
"Dengan demikian, jelas bahwa maksud pengaturan mengenai penghitungan dan tata cara penetapan upah minimum tahun 2023 yang diatur dalam Permenaker ini adalah dengan optimalnya fungsi Dewan Pengupahan melakukan analisa yang cermat seperti yang telah saya jelaskan maka rekomendasi yang akan diberikan kepada Gubernur akan diperoleh angka yang diharapkan, dan diterimana oleh seluruh pihak selanjutnya akan ditetapkan oleh para Gubernur," ujarnya. (RO/OL-7)
Mereka menolak Peraturan Pemerintah No 51 tahun 2023 tentang Pengupahan dijadikan landasan bagi penghitungan kenaikan upah buruh pada 2024.
Pihaknya tetap pada pendirian bahwa upah tahun depan harus naik 25%.
Hasil penghitungan, secara nominal, UMK 2024 di Kota Sukabumi diusulkan naik sebesar Rp86.624.
Saat ini, kabupaten dan kota di Jawa Barat sedang menggelar perumusan rekomendasi UMK 2024 untuk diajukan ke Penjabat Gubernur Jawa Barat.
Kenaikan UMK terendah mencapai 0,58% dan yang tertinggi 0,97%.
"Ada kenaikan UMK 2022 umlahnya sekitar Rp49 ribu sekian," ujar Sukanta
Kondisi perusahaan di Cimahi sedang mengalami kesulitan imbas krisis global.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta, Andri Yansyah, mengungkapkan besok pihaknya akan menentukan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
Syarat bagi pekerja bergaji di bawah Rp5 juta untuk mendapatkan bantuan pemerintah, senilai Rp600 ribu rupiah per bulan.
“Kami sudah melakukan survey KHL ke pasar dengan mengacu pada 78 item. Hasilnya, biaya kebutuhan hidup layak di Bekasi berkisar Rp5 juta atau setara dengan kenaikan 15%."
Apabila mengacu pada besaran UMP DKI 2019 Jakarta saat ini ialah Rp 3.940.973,096 maka ada kenaikan sebesar Rp335.376, menjadi Rp4.276.349
Dewan pengupahan menunda rapat hingga dua hari kerja pemerintahan hingga Kamis (14/11) mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved