Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ini dilakukan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera," ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dilansir dari keterangan resmi, Rabu (16/11).
Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera. Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.
"Selain itu, dalam POJK tersebut mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera," tuturnya. Dengan pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
Terkait POJK 22/2022, ia mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. "Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," ucap Darmansyah.
Dalam POJK tersebut diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.
Ketentuan kedua yaitu relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Ketentuan ketiga, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.
"Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank," ujarnya. Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankanvdalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan. (OL-14)
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mencatat penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah mencapai lebih dari 50% dari target 220.000 unit.
Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang berhasil merealisasikan penyaluran FLPP Kuartal I Tahun 2025 yang mencapai 53.874 unit.
BP Tapera mencatatkan lonjakan luar biasa dalam penyaluran FLPP, dengan 53.874 unit rumah disalurkan pada Kuartal I 2025, meningkat 1.173%
BADAN Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mendorong agar akad kredit Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) hanya boleh dilakukan ketika rumah sudah siap huni.
Buat kamu yang lagi cari hunian pertama dengan budget minim, kabar gembira datang dari pemerintah! Ada bocoran soal program rumah subsidi tipe 18 meter persegi dengan cicilan super ringan
Pemerintah terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan kepemilikan rumah yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengajak para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) untuk lebih memahami literasi keuangan dengan baik.
Fundtastic, aplikasi wealth management investasi reksa dana, emas digital, deposito, dan SBN, tengah mempersiapkan peluncuran produk finansial terbaru berupa deposito.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mencatat pertumbuhan kredit dan tabungan masing-masing sebesar 10,1% dan 10,2% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I 2025.
Produk tabungan digital berbasis AI dirancang untuk mempermudah pengelolaan keuangan sekaligus menawarkan imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk tabungan konvensional.
Wakil Menteri Keuangan Thomas Dijiwandono mengungkapkan, kelas menengah masih menjadi tulang punggung perekonomian Indonesia.
PT Bank Negara Indonesia (BNI) mendapatkan apresiasi dari Komisi XI DPR RI atas kinerja positifnya serta komitmennya dalam menghadirkan inovasi digital yang relevan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved