Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan. Ini dilakukan melalui penerbitan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) baru yaitu Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) dan POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (UU Tapera), pengawasan eksternal terhadap BP Tapera dilaksanakan oleh Komite Tapera dan OJK. Adapun penunjukan OJK sebagai pengawas independen atas BP Tapera selaras dengan tugas pengaturan dan pengawasan OJK. Sehubungan dengan pertimbangan tersebut, OJK menerbitkan POJK Nomor 20 Tahun 2022 sebagai payung hukum yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan pengawasan OJK terhadap BP Tapera," ungkap Direktur Humas OJK Darmansyah dilansir dari keterangan resmi, Rabu (16/11).
Adapun ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera. Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas.
"Selain itu, dalam POJK tersebut mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera," tuturnya. Dengan pengawasan, baik dari Komite Tapera maupun OJK, terhadap BP Tapera diharapkan pengelolaan program Dana Tapera yang transparan, berkelanjutan, dan mampu melindungi kepentingan masyarakat dapat terwujud sesuai dengan amanat UU Tapera. POJK ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan pada tanggal 28 Oktober 2022.
Terkait POJK 22/2022, ia mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan bank umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional. "Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi bank umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," ucap Darmansyah.
Dalam POJK tersebut diatur bahwa pihak yang dapat menjadi investee (penerima penyertaan) dari bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama. Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi investee bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini.
Ketentuan kedua yaitu relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan penyertaan modal. Ketentuan ketiga, perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh perusahaan anak bank.
"Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini. Selain itu, POJK ini mengatur bahwa penyertaan modal harus diimbangi dengan peningkatan kualitas penerapan manajemen risiko untuk mengantisipasi risiko yang dapat timbul, antara lain dari perusahaan anak dan investee yang pada akhirnya dapat mempengaruhi kelangsungan usaha dan profil risiko bank," ujarnya. Penyempurnaan ketentuan terkait penyertaan modal diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan efisiensi sektor perbankan, mendukung kolaborasi industri perbankanvdalam ekosistem digital di sektor keuangan, serta memberikan kesempatan cukup luas untuk terciptanya kolaborasi industri perbankan dengan industri non-perbankan. (OL-14)
Impian punya rumah sendiri kini semakin dekat! Dengan Fasilitas Pembiayaan Rumah Tapera dari BP Tapera
Pekerja yang sudah memiliki hunian atau rumah tetap wajib ikut simpanan Tapera
BP Tapera ditargetkan oleh pemerintah menyalurkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar 220 ribu unit rumah senilai Rp28,2 Triliun pada 2025.
Hasil pemantauan yang dilakukan oleh para petugas ini menjadi rujukan bagi Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam (PKP) memastikan hunian yang layak.
Maruarar Sirait mengapresiasi kinerja Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) yang berhasil merealisasikan penyaluran FLPP Kuartal I Tahun 2025 yang mencapai 53.874 unit.
Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai upaya menyediakan akses rumah subsidi
Setiap anak memiliki tahap perkembangan yang berbeda. Untuk mencapai perubahan perilaku yang berkelanjutan, diperlukan langkah-langkah jangka panjang dengan konsistensi yang tinggi.
Salah satu syarat wajib zakat adalah harta tersebut telah dimiliki atau telah diusahakan selama setahun oleh muzakki atau dalam bahasa Arabnya adalah telah berlalu satu haul.
Tujuan dilaksanakanya kegiatan ini antara lain, untuk meningkatkan pengumpulan Zakat, Infak, Sedekah (ZIS) melalui strategi aplikasi treasury.
Jejak Imani mempunyai layanan tabungan umrah yang dirancang untuk membantu para calon jamaah dalam merencanakan perjalanan.
Kerja sama dalam bentuk penyaluran fasilitas produk, jasa dan layanan perbankan bagi anggota TNI aktif yang mencakup produk BWS, seperti penyaluran kredit konsumer dan produk tabungan.
Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan terkait keuangan dan menabung bagi generasi muda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved