Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PANGLIMA TNI Andika Perkasa mengaku kekurangan personel di wilayah perbatasan. Sebagai contoh, di Kalimantan Utara, Kalimantan Timur dan Kalimantan Barat yang menjadi titik singgung antara Indonesia dan Malaysia, hanya dijaga 1.800 prajurit TNI. Padahal panjang perbatasan tersebut mencapai 2.000 kilometer.
"Panjang perbatasan Indonesia dan Malaysia itu kira-kira 2.000 km. Prajurit kita yang ada di sana 1.800. Berarti kalau dibentangkan dari kiri ke kanan, satu orang itu menjaga satu km. Itu kurang sebenarnya," ujar Andika selepas perayaan HUT ke-77 TNI di Jakarta, Rabu (5/10).
Untuk mengakali kekurangan itu, TNI pun meminta bantuan seluruh masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di kawasan perbatasan.
Penduduk setempat diberikan pembinaan sehingga memahami langkah-langkah yang harus dilakukan jika ada peristiwa atau bahaya namun tidak ada personel TNI di sekitar.
"Yang penting kita tidak boleh menyerah dengan kekurangan personel ini. Kita minta bantuan masyarakat sekitar. Kita membina mereka sehingga mereka bisa menjadi early warning bagi kita," jelasnya. (OL-6)
Menurut dia, pertentangan-pertentangan terkait perekrutan puluhan ribu prajurit tersebut perlu diselesaikan dengan baik untuk menciptakan kondisi bangsa yang baik.
ANGGOTA Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB Oleh Soleh meminta rencana Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk merekrut 24 ribu prajurit baru dikaji secara matang dan mendalam.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Setelah seluruh proses administrasi sudah dijalankan, kata Kristomei, barulah Djaka diberhentikan secara hormat per tanggal 14 Mei 2025 lalu.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
TNI tidak boleh masuk ke dalam substansi penegakan hukum yang dilakukan oleh kejaksaan, karena itu bukan tugas dan fungsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved