Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan didorong melakukan sosialisasi dan bimbingan teknis kepada pemerintah daerah terkait belanja wajib 2% untuk bantuan sosial dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH).
Demikian disampaikan Anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng dalam diskusi publik secara daring, Kamis (8/9).
"Dana itu mungkin ada, pemerintah pusat menyiapkan, tapi apakah benar pemda akan melaksanakan? Kita 20 tahun bergelut dengan isu ini. Ini perlu sosialisasi, koordinasi, dan supervisi, dilakukan sehingga kelompok sasaran dari kebijakan ini bisa menerima manfaatnya," ujar dia.
Robert yang sebelumnya merupakan Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) itu menambahkan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah pusat acap kali tidak terimplementasi dengan baik oleh pemda.
Terlebih tutup buku anggaran tahun ini kurang dari empat bulan lagi. Pemda dinilai belum terlalu sigap dan adaptif dalam mengelola anggaran seperti pemerintah pusat. Karenanya, supervisi dan pendampingan mengenai kebijakan tersebut perlu untuk dilakukan.
"Perubahan itu tidak mudah. Andaikan ini dialokasikan tahun depan, masih ada cukup waktu (bagi pemda) melakukan perubahan, tapi ini sekarang, ini menjadi tantangan bagi Kemendagri dan Kemenkeu untuk memastikan bahwa pemda bisa mengalokasikan itu," kata Robert.
Sementara itu, Kepala Pemeriksaan Laporan Keasistenan Utama VI ORI Ahmad Sobirin menilai kebijakan kewajiban belanja 2% dari DAU dan DBH masih minim sosialisasi, baik kepada pemda maupun kepada masyarakat. Padahal sosialisasi itu penting agar pengampu kebijakan daerah dapat memahami tujuan dan pelaksanaan program tersebut.
"Ini masih minim sosialisasi, sehingga belum ada informasi atau belum ada komponen apa saja yang dapat diakses dan belum ada bimbingan teknis. Data dan penerima bantuan belum diketahui dengan jelas oleh masyarakat penerima, sehingga muncul interpretasi yang beragam," jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti mengungkapkan, pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk membuat program dalam rangka melaksanakan belanja wajib bantuan sosial sebesar 2% dari DAU dan DBH.
"Melalui earmarking Dana Transfer Umum (Dana Alokasi Umum dan Dana Bagi Hasil), pemda ini diberikan kewenangan untuk membuat program sehingga dampak dari inflasi tidak dirasakan secara langsung oleh masyarakat, dan tentunya ini juga menggunakan data-data yang telah teruji sebelumnya," ujarnya melalui siaran pers, Kamis (8/9).
Hal itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022 untuk mengimplementasikan dukungan pemda mengendalikan inflasi setelah harga Bahan Bakar Minyak (BBM) dilakukan penaikkan. Dengan adanya PMK itu, maka pemda berkontribusi memberikan dukungannya berupa penganggaran belanja wajib perlindungan sosial untuk periode Oktober sampai dengan Desember 2022. (OL-8)
Masalah tawuran tidak cukup diselesaikan hanya dengan imbauan moral atau nasihat.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengevaluasi bahkan, jika diperlukan, mencabut bantuan sosial (bansos) bagi keluarga yang anggotanya terlibat dalam aksi tawuran.
Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta mengusulkan evaluasi hingga pencabutan bansos bagi keluarga pelaku tawuran sebagai langkah tegas menekan aksi kekerasan di Jakarta.
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk proaktif mengecek status kepesertaan melalui kanal resmi guna menghindari informasi palsu.
Gaji guru PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, tercatat hanya Rp300 ribu per bulan, menjadikannya salah satu isu yang paling disorot publik.
Transaksi judi online bagi 12.402 KPM bansos dengan kondisi tersebut sangat memprihatinkan.
MENTERI Energi dan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan rencana pemerintah menghapus subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan diganti menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
MENTERI Energi dan Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia membenarkan rencana pemerintah menghapus subsidi bahan bakar minyak atau subsidi BBM dan diganti menjadi bantuan langsung tunai (BLT).
Pemberian BLT hari ini merupakan kompensasi dari kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) 2022 lalu.
Kementerian Keuangan yang telah melakukan pembayaran dana kompensasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Periode Triwulan III Tahun 2022 sebesar Rp98,77 triliun (termasuk pajak).
Muhammad Rudi menjelaskan dalam penyaluran BLT BBM, Pemko Batam menggandeng PT Pos Indonesia karena percaya dengan kinerja BUMN tertua ini dalam menyalurkan bantuan.
PT Pos Indonesia mengejar waktu penyaluran BLT BBM tahap 2, PKH, dan bansos sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT) tidak melebihi target yang ditetapkan Kemensos.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved