Harga OTR Kendaraan Itu Apa Sih? Yuk Simak Penjelasannya

Mesakh Ananta Dachi
08/9/2022 11:37
Harga OTR Kendaraan Itu Apa Sih? Yuk Simak Penjelasannya
Karyawan menjelaskan salah satu produk mobil kepada calon pembeli(ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)

SAAT Anda ingin membeli kendaraan baru, pastikan mengerti rincian harga yang ditawarkan. Karena, terdapat perbedaan harga kendaraan yang diterima sepenuhnya dengan yang belum.

Pengertian Harga On The Road (OTR)

Harga On The Road (OTR) adalah harga sebuah kendaraan bermotor secara keseluruhan pajak dan surat-surat yang menyangkut kepemilikan kendaraan sudah diurus oleh biro jasa yang bekerja sama dengan dealer. Artinya, anda tidak perlu susah payah untuk mengurus surat kendaraan seperti STNK, dan BPKB anda di Samsat dan kantor Kepolisian.

Kelebihan Harga OTR

Sesuai dengan pengertiannya, dengan harga OTR, anda sudah menerima keseluruhan paket kendaraan, berupa kendaraan dan surat-surat yang berhubungan dengan administrasi kepemilikan. Maka, harga OTR akan mempermudah dan menghemat waktu serta tenaga yang keluar pada saat anda harus mengurus sendiri.

Baca juga: Suzuki Gelar Program Mobil Bagus, Hujan Bonus!

Kekurangan Harga OTR

Bukan hanya kelebihan, terdapat juga kekurangan dari harga On The Road, yaitu terdapat harga yang mungkin berbeda tiap daerah, maka anda harus kembali merogoh kocek untuk mengurus surat administrasi tersebut ke kantor terkait.

Harga OTR di Setiap Daerah Berbeda

Harga On The Road tiap daerah bisa berbeda karena dealer yang bekerja sama dengan biro jasa pengurusan surat-surat administrasi kendaraan tidak mematok harga yang sama tiap daerah, artinya terdapat perbedaan harga di setiap daerah. 

Selain itu, alasan mengenai Biaya Bea Balik Nama (BBN-KB) dari manufaktur ke pembeli pun berbeda-beda setiap daerah. Misalnya Jatim sebesar 15%, DIY 10% dan masih banyak lagi. Persentase pajak kendaraan bermotor (PKB) tiap daerah juga berbeda-beda. Hal tersebut juga berlaku pada NJKB (Nilai Jual Kendaraan Bermotor).(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya