Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SEBAGAI salah satu wujud komitmen nyata profesionalisme perusahaan Business Processing Outsourcing, PT Garuda Daya Pratama Sejahtera (GDPS) telah tuntas meregistrasikan merek dagang di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI (Dirjen HAKI). Total ada pendaftaran 11 kelas merek diantaranya: Logo GDPS, Beyond Clean, Beyond Fresh, Beyond Sky, Beyond Secure dan Beyond Trusted.
GDPS mengapresiasi pentingnya inisiatif pengurusan pendaftaran merek dagang sebagai perusahaan nasional. Perlindungan merek dagang bersifat esensial bagi negara yang ingin berkembang pesat, karena memungkinkan entitas tersebut untuk diapresiasi otentisitasnya dan menuai manfaat ekonomi yang optimal dari inovasinya.
Adapun seluruh proses pengurusan pendaftaran merek dagang tersebut telah dimulai GDPS pada Juni 2021 yang saat ini telah mendapat perlindungan secara Undang-Undang; dengan demikian, GDPS menjadi bagian dari peningkatan registrasi merek dagang pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham) di tahun tersebut.
Sebelumnya, DJKI Kemenkumham telah mengumumkan peningkatan pengajuan paten atau merek dagang pada tahun 2020-2021. Meskipun Indonesia dilanda pandemi Covid-19 selama dua tahun terakhir, terjadi lonjakan nyata dalam pendaftaran perlindungan paten atau merek dagang dari semua jenis. Permohonan paten sederhana mengalami kenaikan dari hanya 2.311 pada tahun 2020 menjadi 3.263 di 2021. Sementara itu, permohonan paten atau merek dagang reguler meningkat dari 2.727 menjadi 2.833 pada periode yang sama. Sementara itu, jumlah permohonan paten internasional berdasarkan Patent Cooperation Treaty (PCT) juga meningkat signifikan dari 5.819 menjadi 6.371 pada tahun 2021.
“Pendaftaran merek merupakan salah satu prioritas kami di GDPS, karena kami memandang merek sebagai representasi identitas usaha dari produk yang ditawarkan. Pendaftaran merek dagang dapat memberikan perlindungan hukum kepada bisnis kami, dan mencegah orang lain menggunakan atau menyalahgunakannya. Seiring dengan tumbuh dan berkembangnya bisnis kami, maka produk-produk GDPS dianggap perlu memiliki merek dagang,” ujar Mohammad Arif Faisal selaku Direktur Utama dari PT GDPS dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/8).
Mohammad Arif Faisal yang juga Ketua Bidang Komunikasi dan Data dari Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia (ABADI) ini menambahkan, pendaftaran merek yang telah GDPS lakukan, tak hanya menunjukkan profesionalitas kepada para pemangku kepentingan namun juga mempertegas positioning bisnis GDPS di industri. "Dengan pendaftaran merek ini, kami meyakini layanan GDPS semakin lebih dipercaya dan mendunia” ujar Mohamad Arif Faisal. (OL-13)
Pembuatan paspor simpatik tersebut dalam rangka peringatan Hari Bhakti Pengayoman ke-79 Kementerian Hukum dan HAM.
ITB juga mendapatkan penghargaan sebagai Anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Terbaik II Tahun 2023 untuk tingkat perguruan tinggi.
Kegiatan ini sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan masyarakat adat Sunda dalam menjaga, melestarikan dan mengembangkan kekayaan intelektual budaya mereka.
Jay Noah Idzes resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) setelah melakukan pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan dan tidak sabar membela timnas Indonesia.
THOM Haye dan Ragnar Oratmangoen resmi menjadi WNI setelah menjalani pengambilan sumpah dan janji setia pewarganegaraan Republik Indonesia di Kemenkumham
Kiper Cyrus Margono yang bermain di divisi kedua Liga Yunani bersama Panathinaikos B resmi menjadi Warga Negara Indonesia (WNI)
Sejumlah brand pun siap berlomba-lomba menyediakan berbagai penawaran menarik kepada para pengguna dan konsumen khususnya kalangan perempuan.
Usia 0-6 tahun adalah masa yang urgent untuk mendidik anak, namun tidak hanya berhenti di situ, peran orang tua juga harus berlanjut hingga si anak dewasa.
ISSA Group kembali menggelar Pop-Up Booth & Exhibition dengan konsep One Stop Shopping di Main Atrium Pondok Indah Mall 2
Dari dua merek yang berbeda kemudian bersatu, kolaborasi akan mampu mendorong terciptanya inovasi yang unik. Bahkan, dalam hal ini mampu memikat pecinta fesyen.
Federal Trade Commission (FTC) AS mengajukan gugatan untuk menghalangi kesepakatan senilai US$8,5 miliar antara Tapestry dan Capri, pemilik merek seperti Michael Kors dan Versace.
FOUNDER PT. Lumbung Padi Indonesia (LPI) Luwia Farah Utari melaporkan PT. Wilmar Padi Indonesia yang diduga melanggar merek dagang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved